Wednesday, October 3, 2018

Ekonomi Syariah, Akad Salam


DOWNLOAD DISINI!

KATA PENGANTAR

Pertama-tama perkenankanlah saya selaku penyalin mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya dapat menyusun materi ini dengan judul Akad Salam.
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Saya selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu saya memohon saran serta komentar yang dapat saya jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.

                                                                        Rangkasbitung, 27 September  2018
                                                                                                                                                                                                                                    Penyalin,





BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untung-untungan). Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
Jual-beli dengan cara salam merupakan solusi tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba. Dan mungkin ini merupakan salah satu hikmah disebutkannya syari'at jual-beli salam seusai larangan memakan riba.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, terdapat beberapa rumusan masalah, antara lain :
1.      Apa pengertian salam ?
2.      Apa saja yang menjadi landasar dasar syariah dari salam ?
3.      Apa saja rukun dan syarat-syarat salam ?
4.      Apa saja jenis dari akad salam ?
5.      Bagaimana aplikasi salam dalam perbankan ?
6.      Apa keuntungan dan manfaat akad salam ?




BAB II
PEMBAHASAN


A.           PENGERTIAN SALAM
Bai’ as-salam atau disingkat salam disebut juga dengan salaf secara bahasa berarti pesanan atau jual beli dengan melakukan pesanan terlebih dahulu.[1] Salam ialah pembeli memesan barang dengan memberitahukan sifat-sifat serta kualitasnya  kepadaa penjual dan setelah ada kesepakatan. Dengan kata lain , pembelian barang dengan membayar uang lebih dahulu dan barang yang beli diserahkan kemudian (Dow Payment) artinya penyetoran harga baik lunas maupun sebagian harga pembelian sebagai bukti kepercayaan, sehubungan dengan transaksi yang telah dilakukan.
Misalnya kata penjual: “saya jual kepadamu saatu box (box mobil) dengan harga Rp. 1.500.000,. setelah transaksi disetujui, pembeli membayarnya waktu itu juga walaupun boxnya belum ada. Jadi salam ini jual beli utang dari pihak penjual dengan kontan dari pihak pembeli, karena uangnya sudah dibayar sewaktu akad atau dengan perkataan lain: salam adalah jual beli berupa pesanan (in front payment sale) juga disebut dow payment, artinya penyetoran sebagian harga pemebelian sebagai bukti kepercayaan. Namun hal ini perlu bukti pembayaran yang sah berupa kwitansi atau catatan yang ditandatanagani penerima uang.[2]

B.            LANDASAN SYARI’AH
Landasan syari’ah transaksi ba’i as-salam terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
a.      Al-Qur’an
يَأَ يُّهَا الَّذِ يْن اَمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلَى اَجَلٍ مُّسَمَّى فَاكْتُبُوْهُ...........
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu  bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...(QS. Al-Baqarah:282).
Dalam kaitan ayat tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayar tersebut dengan transaksi ba’i as-salam. Hali ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalakan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.”Ia lalu membaca ayat tersebut diatas.
b.      Al-Hadits
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rassulullaah ssaw. Datang ke madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata:
مَنْ اَسْلَفَ فِيْ شَيْئٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ اِلَى اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
“Barang ssiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”[3]


C.           RUKUN DAN SYARAT SALAM
Pelaksanaan ba’i as-salam harus memenuhi jumlah rukun berikut ini:
1.      Muslam (pembeli)
2.      Muslam ilaih ( penjual)
3.      Modal atau uang
4.      Muslam fiihi(barang)
5.      Shigat (ucapan).
Disamping segenap rukun harus terpenuhi, ba’i as-salam juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat-syarat pada masing-masing  rukun. Dibawah ini akan diuraikan dua diantara syarat-syarat terpenting, yaitu modal dan barang.
a.         Modal transaksi ba’i as-salam
1.    Modal harus diketahui
Barang yang akan di suplai harus diketahui jenis, kualitas dan jumlahnya.
2.     Penerimaan pembayaran salam
Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak.
b.         Al-Muslam Fiihi (Barang)
Diantara syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam al-muslam fiihi sebagai berikut:
1.      Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang
2.      Harus bisa diidentifikasikan secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut.
3.      Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari
4.      Kebanyakan ulama masyarakat penyerahan barang harus ditunda suatu waktu kemudian, tetapi mazhab syafi’i membolehkan penyerahan segera.
5.      Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang.
6.      Tempat penyerahan. Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan.


D.         JENIS AKAD SALAM
Ada dua jenis dari akad salam :
1.      Salam
Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
2.      Salam paralel
Salam paralel artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya (melaksanakan transaksi Bai’ As-Salam antara bank dan nasabah dan antara bank dan suplier atau pihak ketiga lainnya secara simultan).[4]Hal ini terjadi ketika penjual tidak memilikibarang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.
            Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad yang pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antar pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan. Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transasksi salam paralel, terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.


E.     APLIKASI SALAM DALAM PERBANKAN
Bai’ As-Salam dapat diterapkan atau digunakan pada pembiayaan bagi barang industri dengan jangka waktu relatif pendek dan bank tidak ada niat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai inventory (simpanan), yakni persediaan atau barang jadi suatu perusahaan. Oleh karena itu, dilakukanlah akad Bai’ As-Salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk atau grosir. Inilah yang dalam perbankan Islam dikenal sebagai Salam Paralel.
Salam Paralel yang diterapkan dalam industri, jelasnya sebagai berikut :
Kalau Bai’ as-Salam diaplikasikan atau diterapkan pada pembiayaan barang industri, misalnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah diketahui umum, dengan cara saat nasabah mengajukan permohonan pembiayaan untuk pembuatan pakaian jadi, bank mereferensikan penggunaan produk tersebut. Hal ini berarti bank memesan pembuatan pakaian jadi tersebut dan membayarnya pada waktu pengikatan kontrak. Bank kemudian mencari pembeli kedua. Pembeli tersebut bisa saja rekanan yang telah direkomendasikan oleh produsen garmen tersebut. Bila garmen tersebut telah selesai diproduksi, produk tersebut diantarkan kepada rekanan tersebut. Rekanan kemudian membayar kepada bank, baik secara mengangsur maupun tunai.[5]


F.     KEUNTUNGAN DAN MANFAAT AKAD SALAM
Akad salam ini dibolehkan dalam syariah Islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkankeuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam. Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
1.      Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
2.      Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:
a.       Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
b.      Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
Dengan adanya Bai’ As-salam, tertolonglah pengusaha-pengusaha, khususnya pengusaha yang lemah. Mereka tetap berproduksi dan menjaga mutu barang hasil industrinya. Prinsip tolong menolong yang sangat dianjurkan Islam dapat terwujud dalam perdagangan dengan adanya salam ini.[6]




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Salam ialah pembeli memesan barang dengan memberitahukan sifat-sifat serta kualitasnya  kepadaa penjual dan setelah ada kesepakatan. Dengan kata lain , pembelian barang dengan membayar uang lebih dahulu dan barang yang beli diserahkan kemudian.
2.      Landasan syari’ah transaksi ba’i as-salam terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
3.      Pelaksanaan ba’i as-salam harus memenuhi jumlah rukun berikut ini:
a.       Muslam (pembeli)
b.      Muslam ilaih ( penjual)
c.       Modal atau uang
d.      Muslam fiihi(barang)
e.       Shigat (ucapan).
Syarat-Syarat Salam :
1.      Modal transaksi ba’i as-salam
a.       Modal harus diketahui.
Barang yang akan di suplai harus diketahui jenis, kualitas dan jumlahnya.
b.      Penerimaan pembayaran salam.
Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak.
2.      Al-Muslam Fiihi (Barang)
Diantara syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam al-muslam fiihisebagai berikut:
a.       Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang.
b.      Harus bisa diidentifikasikan secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut.
c.       Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
d.      Kebanyakan ulama masyarakat penyerahan barang harus ditunda suatu waktu kemudian, tetapi mazhab syafi’i membolehkan penyerahan segera.
e.       Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang.
f.       Tempat penyerahan. Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan.
4.      Ada dua jenis dari akad salam :
a.       Salam, dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
b.      Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya (melaksanakan transaksi Bai’ As-Salam antara bank dan nasabah dan antara bank dan suplier atau pihak ketiga lainnya secara simultan).
5.      Bai’ As-Salam dapat diterapkan atau digunakan pada pembiayaan bagi barang industri dengan jangka waktu relatif pendek dan bank tidak ada niat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai inventory (simpanan), yakni persediaan atau barang jadi suatu perusahaan. Oleh karena itu, dilakukanlah akad Bai’ As-Salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk atau grosir. Inilah yang dalam perbankan Islam dikenal sebagai Salam Paralel.
6.      Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkankeuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam. Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
a)      Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
b)      Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:
a.       Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga.
b.      Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.

B.     SARAN
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan dan kami sampaikan. Kami yakin dalam penulisan maupun penyampaiannya masih terdapat kesalahan serta kekurangan, untuk itu kami mohon ma’af yang sebesar-besarnya. Dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan kami selanjutnya. Dan semoga makalah ini bermanfa’at bagi pembaca semua.







DAFTAR PUSTAKA

Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Moh. Rifai, Konsep Perbankan Syari’ah, Wicaksana, Semarang, 2002.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001. 



[1] Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm. 132.
[2]  Moh Rifai, Konsep Perbankan Syari’ah, CV Wicaksana, Semarang 2002, hlm. 68-69.
[3] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001,hlm. 108.
[4]Ibid., hlm. 110.
[5]Moh. Rifai, Op. Cit., hlm. 72.
[6]Ibid., hlm. 72.





Thursday, May 10, 2018

Makalah Negara Hukum, PPKN


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Rangkasbitung, 23 Maret 2018
       Penyusun,





DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...........................................................................................................i
KATA PENGANTAR............................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG................................................................................................1
B.     RUMUSAN MASALAH..................................................................................................1
C.     TUJUAN......................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN NEGARA HUKUM..........................................................2
B.     UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM.......................................................3
C.     CIRI-CIRI NEGARA HUKUM..................................................................3
D.    INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM...........................................6
E.     HUBUNGAN NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI..........................8
F.      MACAM-MACAM NEGARA HUKUM...................................................8
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN..........................................................................................10
B.     SARAN......................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................iii


BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Negara indonesia merupakan negara yang merdeka pada tanggal 17 agustus 1945. Dengan perjuangan yang mengorbankan segala-galanya demi kemerdekaan tersebut. Setelah merdeka maka dibuatkanya sebuah konstitusi sebagai dasar negara,  yang dijadikan pedoman bagi  setiap elemen(negara) untuk mewujudkannya. Maka dari itu, di zaman reformasi menginginkan adanya amandemen UUD NRI 1945. Perubahan yang paling menonjol adalah mengenai pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa :
“Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Dengan lahirnya negara hukum yang diamanatkan konstitusi ini, indonesia sebagai negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dan melahirkan perkembangan baru bagi penguasa berkewajiban dalam mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945.
Maka dari itu, pemakalah ingin mengetahui lebih jelas mengenai sejarah perkembangan negara hukum yang seutuhnnya dan bagaimana pelaksanaanya di negara indonesia ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Negara Hukum?
2.      SebutkanUnsur-unsur Negara Hukum?
3.      Apa Ciri-ciri Negara Hukum?
4.      Apakah Indonesia Sebagai Negara Hukum?
5.      Bagamana Hubungan Negara Hukum dan Demokrasi?
6.      Sebutkan Macam-macam Negara Hukum?

C.    TUJUAN PENULISAN MASALAH
1.      Mengetahui Pengertian Negara Hukum
2.      Mengetahui  Apa Saja Unsur-unsur Negara Hukum
3.      Mengetahui Apa Saja Ciri-ciri Negara Hukum
4.      Mengetahui Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum
5.      Mengetahui Bagamana Hubungan Negara Hukum dan Demokrasi
6.      Mengetahui Apa Saja Macam-macam Negara Hukum
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).
Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. Jimly Asshiddiqie (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan sebagai konsep yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar.
Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
1.     Demi kepastian hukum
2.     Tuntutan perlakuan yang sama
3.     Legitimasi demokrasi
4.     Tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

B.     UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM
Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
1.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
2.      Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
3.      Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya

C.    CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut.
1.      Hak asasi manusia
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut.
1.      Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2.      Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat
3.      Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan

Ciri-ciri Rechtsstaat atau Rule of Law di atas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit karena ada dalil bahwa “Pemerintah yang sedikit adalah pemerintah yang baik”. Dengan munculnya konsep negara hukum materiil pada abad ke-20 maka perumusan ciri-ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Stahl dan Dicey di atas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi bersifat pasif. Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Comunition of Jurits pada konferensi Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah
1.      Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selai daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
2.      Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
4.      Pemilihan umum yang bebas;
5.      Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
6.      Pendidikan civics (kewarganegaraan)

Disamping perumusan ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat mengenai ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu :
1.      Perlindungan HAM
2.      Ditetapkan ketatanegaraan suatu negara; dan
3.      Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ Negara
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan 3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni sebagai berikut.
1.      Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
2.      Asas legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
3.      Pemisahan kekuasaan.
Agar hak-hak asasi betul-betul terlindungi, diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadilin harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Frans Magnis Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
2.      Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela
3.      Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4.      Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
5.      Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu
1.      Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Di dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa di dalam suatu negara hukum dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Jaminan itu umumnya dituangkan dalam konstitusi negara bukan pada peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi negara. Undang-undang dasar negara berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Inilah salah satu gagasan konstitusionalisme
2.      Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak.
Dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain, diharapkan negara dapat menegakkan kebenaran dan keadilan.
3.      Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya
Bahwa segala tindakan penyelenggara negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

D.    INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.

  1. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka
  2. Sistem konstitusionil
  3. Kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR)
  6. Menteri Negara adalah pembantu presidengan dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.
Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.      Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional;
2.      Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi;
3.      Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi;
4.      Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945);
5.      Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR);
6.      Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil;
7.      Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif);
8.      Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan
9.      Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).

E.     HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN DEMOKRASI
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri tersebut adalah :
1.      negara hukum;
2.      pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat;
3.      pemilihan umum yang bebas;
4.      prinsip mayoritas; dan
5.      adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

Berdasarkan sejarah, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasar atas konstitusi. Gagasan demokrasi konstitusional abad ke-19 menghasilkan negara hukum klasik (formil) dan gagasan demokrasi konstitusional abad ke-20 menghasilkan Rule of Law yang dinamis (negara hukum materiil).

F.     MACAM – MACAM TIPE NEGARA HUKUM
1.      Tipe Negara Hukum Liberal
Negara hukum liberal ini merupakan negara hukum di mana warga negara dan pemegang kekuasaan harus tunduk pada peraturan negara. Dalam hal ini negara liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai telah membuat sebuah kesepakatan dalam bentuk hukum, selain ini orang yang menjabat harus memenuhi kriteria tertentu. Tipe ini menuntut negara bersifat pasif, yaitu seluruh unsur negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.

2.      Tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum formil terbentuk dengan adanya kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah atas adanya negara hukum. Tindakan pemerintah dibatasi oleh undang-undang yang berlaku. Negara Hukum formil sering juga disebut negara demokrasi yang berlandaskan hukum.

3.      Tipe Negara Hukum Materil
Negara hukum Materil merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil, yaitu tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang tetapi dalam hal mendesak, demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang atas dasar asas oppurtunitas (keuntungan).




BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Negara hukum merupakan pilihan sebuah negara berdasarkan sejarah yang pernah dilalui, dan ingin menciptakan negara yang aman dan sejahtera. Dimana penguasa negara tidak berbuat sewenang-wenang, dan mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya. Selain itu negara hukum merupakan amanah dari sebuah konstitusi sebuah negara tak terkecuali negara indonesia. Mengenai amanat negara hukum tersebut ada dalam pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa :
  “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Dengan perwujudannya tersebut, negara menginginkan penguasa tidak bertindak sewenang-wenang  karena segala tindakanya harus berdasarkan undang-undang. Dan mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945.
B.     SARAN
Penguasa negara harus bisa memproyeksikan dan men-real-kan(menjadi kenyataan) sebuah tujuan negara yang termaktub dalam alinea IV UUD NRI 1945. Dengan tidak bertindak sewenang-wenang.
Rakyat juga harus membantu mewujudkannya dengan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang ada dalam negara indonesia, serta membantu pemerintah dalam mewujudkannya negara aman. Adil, sejahtera, dan makmur.
Maka dari itu, harus ada kerjasama kesinambungan berkelanjutan antara penguasa  negara dan rakyat dalam membangun negara indonesia ini. Penguasa negara menyediakan sarana dan prasarana, serta infrastruktur yang memadai. Sehingga rakyat mempunyai lapangan pekerjaan yang banyak untuk pemenuhan hidupnya. Serta adanya timbal balik dari rakyat berupa pajak, sebagai devisa negara yang digunakan  untuk pembangunan bangsa sehingga apa yang dicita-citakan negara dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945 dapat tercapai.




DAFTAR PUSTAKA



Tarik Ke Bawah dan Lihat Artikel Lainnya!!!...

My Profiles

Mari Belajar dan Sukses Bersamaku, Kita Akan Meraih Kemenangan . Bersama Kita Kuat dan Berjaya. Jika Ingin Lebih Cepat Kilik Tombol SEARC...