Thursday, May 10, 2018

Pasar Uang dan Pasar Modal. Ilmu Mikro Ekonomi


MAKALAH
BANK & LAPORAN KEUANGAN

“PASAR MODAL DAN PASAR UANG”








Kelompok 4
Terdiri dari:

1. Apip Priatna
2. Dewiyani
3. Dwi Rahayu
4. Isman Hapid
5. Rere Somanta

6. Zainal Mutaqin N








LA TANSA MASHIRO
PERGURUAN TINGGI ILMU EKONOMI
Tahun Pelajaran 2018




KATA PENGANTAR


Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan judul Pasar Modal dan Pasar Uang
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Kami selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu sayamemohon saran serta komentar yang dapat saya jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.

                                                                                                      Rangkasbitung
                                                                                                                                                                                                                                                Penyusun,




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    LETAR BELAKANG................................................................................1
B.     RUMUSAN MASALAH...........................................................................1
C.     TUJUAN.....................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.    PASAR MODAL.......................................................................................2
B.     SEJARAH..................................................................................................2
C.     STRUKTUR...............................................................................................4
D.    PELAKU....................................................................................................4
E.     FUNGSI.....................................................................................................6
F.      LEMBAGA DAN STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA..........6
G.    SYARAT PENCATATAN SAHAM DI BEI...........................................7
H.    JENIS-JENIS PASAR MODAL DAN BROKER....................................8
I.       PASAR UANG..........................................................................................9
J.       CIRI-CIRI PASAR UANG......................................................................10
K.    PELAKU PASAR UANG........................................................................10
L.     CONTOH PASAR UANG ADALAH .....................................................10
M.   TUJUAN PASAR UANG.........................................................................10

N.    INSTRUMEN PASAR UANG.................................................................10

O.    PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL.....................................................................................................11
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN..........................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA...........................,.................................................................iii




BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan, ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrument melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Pengertian Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
Perbedaan antara pasar modal dengan pasar uang yaitu dari jangka waktunya. Dalam pasar uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal ?
2.      Apa yang dimaksud dengan Pasar Uang ?
3.      Apa persamaan dan perbedaan dari Pasar Modal dan Pasar Uang ?

C.    TUJUAN MAKALAH
Tujuan penulisan makalah ini adalah, untuk memenuhi tugas Bank dan Laporan Keuangan, juga untuk menambah wawasan penulis serta pembaca lebih mendalam lagi tentang Pasar Modal dan Pasar Uang.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PASAR MODAL

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan. Berikut Adalah Pengertian saham dan Obligasi.

a.       Saham.
Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu Perseroan Terbatas (PT) atau emiten. Pemilik saham merupakan pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Ada dua jenis saham, yaitu saham atas nama dan saham atas tunjuk. Saham yang diperdagangkan di Indonesia saat ini adalah saham atas nama, yaitu saham yang nama pemiliknya tertera di atas saham tersebut.

b.      Obligasi.
Obligasi adalah surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat. Jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan disertai dengan pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya juga telah ditetapkan dalam perjanjian.


B.     SEJARAH

Menurut buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.

Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.

Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.

Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.

Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.

Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.

Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.

Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.

Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.

Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.

Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.

C.     STRUKTUR
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk OJK merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
Pengawasan pasar modal secara resmi dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada prinsipnya, pengawas pasar modal berperan:
1.      Mengawasi kegiatan perdagangan efek, agar tidak menyimpang dari peraturan yang ada.
2.      Melakukan pengujian terhadap semua personil yang menyandang profesi tertentu di pasar modal, seperti pialang, manajer investasi dan lain-lain.
3.      Memberikan izin pada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan di pasar modal.
Dengan adanya pengawasan seperti ini, maka tidaklah mudah bagi sembarang perusahaan untuk masuk ke dalam pasar modal, sehingga perusahaan harus meyakinkan bahwa saham, surat hutang, atau layanan sekuritas yang akan dijual ke masyarakat adalah perusahaan yang sehat dan bisa memberikan keuntungan bagi investor.

D.    PELAKU
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut

1.      Emiten (Perusahaan Terbuka)
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.

2.      Investor
Investor adalah individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya di pasar modal. Jadi prinsipnya siapa saja dapat menjadi investor. 
3.      Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi adalah perusahaan yang menjadi penangung jawab atas terjualnya efek emiten kepada investor. Penjamin emisi dibutuhkan oleh emiten saat akan mendaftarkan diri untuk listing di bursa. Dilihat dari posisinya, penjamin emisi lebih banyak mewakili kepentingan emiten. 
4.      Pialang/Perantara Perdagangan/Broker
Pialang adalah perusahaan yang aktivitas utamanya adalah melakukan jual beli efek di pasar sekunder (setelah efek tercatat di bursa). Pialang atau perantara pedagang efek dibutuhkan oleh investor untuk melakukan aksi jual beli di pasar modal. Dilihat dari posisinya, pialang lebih banyak mewakili kepentingan investor. Berikut mekanisme perdagangan di bursa dengan Pialang sebagai perantaranya:
5.      Manajer Investasi
Manajer investasi adalah perusahaan yang menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Perusahaan inilah yang menerbitkan sertifikat reksa dana. Dalam melakukan jual beli efek, Manajer investasi menggunakan dana yang terkumpul dari banyak investor.

6.      Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah perusahaan yang kegiatannya memberikan nasihat, membuat analisis dan membuat laporan mengenai efek kepada pihak lain.


E.     FUNGSI
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:

Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.

Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.

Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.

Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.

Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.

Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.

F.      LEMBAGA DAN STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

Otoritas Jasa Keuangan, didirikan di tahun 2011 untuk menggantikan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal
Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
Perusahaan efek
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Mekanisme
Penawaran Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:

Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.

1.      Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga.


2.      Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.

3.      Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.

G.    SYARAT PENCATATAN SAHAM DI BEI
Calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:

1.      Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
2.      Laporan keuangan harus sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
3.      Jumlah minimum adalah satu juta lembar saham.
4.      Jumlah minimum pemegang saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
5.      Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2 miliar.
6.      Minimum kapitalisasi setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
7.      Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).
8.      Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
9.      Khusus calon emiten bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
10.  Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.

H.    JENIS-JENIS PASAR MODAL DAN BROKER
Jenis pasar modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
a.       Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan MEMPERLUAS BARANG MODAL UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN JASA. SELAIN ITU DAPAT JUGA digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

b.      Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu :
c.       Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
d.      Bursa parallel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Adapun jenis-jenis pialang yang dikenal dan terlibat di pasar modal adalah:

1. Retail Broker
Retail broker juga sering disebut sebagai broker individual. Pialang seperti ini hanya melayani kepentingan pelanggan individu, mereka tidak melayani pelanggan kelembagaan seperti reksadana. Pialang ini menda patkan komisi jika melakukan pembelian atau penjualan sesuai arahan dari investor.

2. Institutional Broker
Institutional broker hanya melayani pelanggan yang bersifat lembaga atau institusi. Apabila ada transaksi pembelian atau penjualan surat-surat berharga reksadana atau lembaga pensiun, maka biasanya yang dihubungi adalah intsitusi ini.

3. Discount Broker
Broker adalah pialang yang memberikan pelayanan hanya melakukan order pembelian tanpa jasa pelayanan berupa nasihat, informasi terbaru atau laporan hasil analisis, Biasanya investor memerlukan informasi ini dan sudah terbiasa menganalisa sendiri surat-surat  berharga, oleh sebab itu maka investor lebih baik menggunakan discount broker karena biayanya relatif murah.

4.  Full Service Broker
Pialang seperti ini memberikan pelayanan mulai dari pelaksanaaan amanah, pemberian informasi dan nasihat sampai dengan memberikan laporan hasil analisa seperti yang dilakukan para analis-analis perusahaan pialang. Jika anda termasuk investor yang awam atau tidak memiliki informasi yang memadai, apalagi tidak bisa melakukan analisa, maka dianjurkan agar lebih baik menggunakan jasa full service broker. Sebagai resikonya anda harus membayar lebih mahal untuk service ini.

5.  Internet (Online) Broker
Dengan perkembangan Teknologi Informasi di dunia maya atau internet, membawa dampak yang sangat signifikan terhadap industri pasar modal, salah satunya adalah hadirnya internet broker. Pialang seperti ini tidak berbeda dengan pialang "konvensional" dalam melayani para investor, hanya mekanisme palayanannya atau service yang diberikan saja yang berbeda, yaitu melalu internet. 

Dengan adanya internet broker ini, para investor bisa melakukan semua proses transaksi tak terkecuali termasuk mengakses data dan analisa melalui komputer. Kini siapapun bisa melakukannya, dengan semakin canggihnya fitur yang tertanam di smart phone penggunaan internet broker semakin mudah dan murah. Dengan internet broker, para investor bisa melakukan investasi kapan saja dan dimana saja sesuai keinginan mereka.

I.       PASAR UANG
Pasar Uang (bahasa Inggrismoney market) merupakan pertemuan dalam suatu pasar yang abstrak untuk memperoleh demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor dan utang luar negeri.

J.       CIRI-CIRI PASAR UANG:
1.     Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2.     Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3.     Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya Pasar Modal.

K.    PELAKU PASAR UANG:
1.     Bank
2.     Yayasan
3.     Dana pensiun
4.     Perusahaan asuransi
5.     Perusahaan-perusahaan besar
6.     Lembaga pemerintah
7.     Lembaga keuangan lain
8.     Individu masyarakat

L.     CONTOH PASAR UANG ADALAH :
1.     SBI
2.     SBPU
3.     Sertifikat Deposito
4.     Interbank call money.
5.     Commercial paper
6.     Treasury bills

M.   TUJUAN PASAR UANG
Dari pihak yang membutuhkan dana:
1.     Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
2.     Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
3.     Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
4.     Sedang mengalami kalah keliring.
Dari pihak yang menanamkan dana:
1.     Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2.     Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
3.     Spekulasi.

N.    INSTRUMEN PASAR UANG

Ada beberapa jenis instrumen surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang, umumnya yang beredar antara lain:
1.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang diperjualbelikan dengan cara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh BI.
2.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI), adalah surat berharga berbentuk hutang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah.
3.      Deposito, adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank atas simpanan nasabahnya dengan periode jatuh tempo dan tingkat suku bunga tertentu.
4.      Promissory Notes, adalah surat pernyataan kesanggupan membayar atas transaksi hutang piutang jangka pendek antara kreditur dengan debitur.
5.      Treasury Bills, adalah surat hutang yang diterbitkan oleh negara dimana jangka waktunya dibawah satu tahun.
6.      Banker's Acceptance, adalah salah satu instrumen pasar uang yang digunakan pada kegiatan eksport dan import barang atau digunakan sebagai transaksi valuta asing (valas).
7.      Commercial Paperadalah Instrumen utang yang diterbitkan oleh perusahaan kepada investordengan tanpa jaminan (collateral), untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya.
8.      Call Money, adalah Instrumen yang dipergunakan pada kegiatan transaksi pinjam meminjam sejumlah dana antar Bank untuk periode jangka pendek.

O.    PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL
1.      Persamaan Pasar uang dan pasar modal
a.       Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain. Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
b.      Menjalankan funsi yang sama yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
c.       Produk pasar uang dan produk pasar modal relatif sama berupa surat berharga.

2.      Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
a.       Produk Pasar uang bersifat jangka pendek < 270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
b.      Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
c.       Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selal ada.
d.      Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
e.       Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
f.       Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resikonya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pasar uang secara universial didefinisikan sebagai pasar yang memperjual belikan mata uang negara-negara yang berlaku di dunia. Pasar ini disebut juga sebagai pasar valuta asing /valas / Foreign Exchange / Forex. Resiko yang ada pada pasar ini relatif besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, namun demikian keuntungan yang mungkin diperoleh juga relatif besar. Sedangkan pengertian pasar modal dijelaskanlebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Persamaan dan Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
1.      Persamaan Pasar uang dan pasar modal
a.       Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain. Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
b.      Menjalankan funsi yang sama yaitu menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
c.       Produk pasar uang dan produk pasar modal relatif sama berupa surat berharga.

2.      Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
a.       Produk Pasar uang bersifat jangka pendek < 270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI, dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk obligasi, reksa dana dan saham.
b.      Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
c.       Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selal ada.
d.      Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
e.       Pasar modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksa dana.
f.       Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang resikonya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya tinggi dengan return yang tinggi pula.

3.      Peranan Pasar Modal dan Pasar Uang
Pasar uang dan pasar modal mempunyai peranan besar bagi perekonomian suatu Negara karena pasar uang dan modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar uang dan pasar modal perusahaan tidak akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman sehingga perusahaan dapat memperoleh dana segar melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek Utang(obligasi).


DAFTAR PUSTAKA






No comments:

Post a Comment

Tarik Ke Bawah dan Lihat Artikel Lainnya!!!...

My Profiles

Mari Belajar dan Sukses Bersamaku, Kita Akan Meraih Kemenangan . Bersama Kita Kuat dan Berjaya. Jika Ingin Lebih Cepat Kilik Tombol SEARC...