MAKALAH
BANK & LAPORAN KEUANGAN
“PASAR MODAL DAN PASAR UANG”
Kelompok 4
|
|
Terdiri dari:
|
|
1. Apip Priatna
|
|
2. Dewiyani
|
|
3. Dwi Rahayu
|
|
4. Isman Hapid
|
|
5. Rere Somanta
|
|
6. Zainal Mutaqin N
|
|
LA TANSA MASHIRO
PERGURUAN TINGGI ILMU EKONOMI
Tahun Pelajaran 2018
KATA PENGANTAR
Pertama-tama perkenankanlah kami selaku penyusun
makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga kami
dapat menyusun makalah ini dengan judul Pasar Modal dan Pasar Uang
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan semua
pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk
menyusun makalah ini.
Kami selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan
makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan.
Oleh karena itu sayamemohon saran serta komentar yang dapat saya jadikan
motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.
Rangkasbitung
Penyusun,
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
LETAR BELAKANG................................................................................1
B.
RUMUSAN MASALAH...........................................................................1
C.
TUJUAN.....................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A. PASAR
MODAL.......................................................................................2
B. SEJARAH..................................................................................................2
C. STRUKTUR...............................................................................................4
D. PELAKU....................................................................................................4
E. FUNGSI.....................................................................................................6
F. LEMBAGA
DAN STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA..........6
G. SYARAT
PENCATATAN SAHAM DI BEI...........................................7
H.
JENIS-JENIS PASAR MODAL DAN
BROKER....................................8
I. PASAR UANG..........................................................................................9
J. CIRI-CIRI
PASAR
UANG......................................................................10
K. PELAKU
PASAR UANG........................................................................10
L. CONTOH
PASAR UANG ADALAH .....................................................10
M. TUJUAN PASAR UANG.........................................................................10
N.
INSTRUMEN PASAR UANG.................................................................10
O.
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL.....................................................................................................11
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN..........................................................................................12
DAFTAR
PUSTAKA...........................,.................................................................iii
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.Pasar Modal menyediakan berbagai
alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti:
menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
Pasar
Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan,
ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrument melalui jangka
panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal
(Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka
panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang
pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Pengertian
Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka
pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu
instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang.
Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.
Perbedaan
antara pasar modal dengan pasar uang yaitu dari jangka waktunya. Dalam pasar
uang, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu pendek, sedangkan dalam
pasar modal, diperdagangkan surat berharga berjangka waktu panjang.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal ?
2. Apa yang dimaksud dengan Pasar Uang ?
3. Apa persamaan dan perbedaan dari Pasar
Modal dan Pasar Uang ?
C. TUJUAN MAKALAH
Tujuan
penulisan makalah ini adalah, untuk memenuhi tugas Bank dan Laporan Keuangan,
juga untuk menambah wawasan penulis serta pembaca lebih mendalam lagi tentang
Pasar Modal dan Pasar Uang.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PASAR
MODAL
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.Pasar Modal menyediakan berbagai
alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti:
menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah
melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham,
dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah
meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria
pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi
secara keseluruhan. Berikut Adalah Pengertian saham dan Obligasi.
a. Saham.
Saham
adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu Perseroan Terbatas (PT) atau
emiten. Pemilik saham merupakan pemilik sebagian dari perusahaan tersebut. Ada
dua jenis saham, yaitu saham atas nama dan saham atas tunjuk. Saham yang
diperdagangkan di Indonesia saat ini adalah saham atas nama, yaitu saham yang
nama pemiliknya tertera di atas saham tersebut.
b. Obligasi.
Obligasi
adalah surat pengakuan utang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan
penerbit obligasi dari masyarakat. Jangka waktu obligasi telah ditetapkan dan
disertai dengan pemberian imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya juga
telah ditetapkan dalam perjanjian.
B. SEJARAH
Menurut
buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor den
Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880
namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi
tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan
komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas.
Tahun
1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia
mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per saham.
Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta juga
mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu gulden dengan harga
perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan apakah saham
tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang diperjualbelikan adalah
saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia,
Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan
sejarah pasra modal Indonesia.
Sekitar
awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Pada
awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/perkebunan
Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah
(provinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang
diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan
Belanda lainnya.
Di
samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan mengenai dibukanya
izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa Indonesia yang dituangkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1055/KMK.013/1989. Investor asing
diberikan kesempatan untuk memiliki saham sampai batas maksimum 49% di pasar
perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di bursa efek dan bursa paralel.
Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No.
1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No.
1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang
semula juga bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan
regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),
reksadana, serta manajer Investasi.
Keadaan
setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal
menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang
sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor
domestik juga ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989
tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta.
Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga
masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini
berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya,
serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang
menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat
dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin tumbuhnya rasa
kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia. Hal ini
ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari
1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Tahun
1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading System). Suatu
system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis me-matchkan antara
harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan
secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk
memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi
scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik
kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini
menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada
tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange
(IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan
BEJ.
Pada
tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information
and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan
yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real
time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada
tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand,
Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina,
termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap
nilai dolar.
Bursa
Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada akhir 2007 dan
pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari
regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni, diberikannya
kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku badan pengawas.
Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas menyebutkan bahwa
Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi
kejahatan di pasar modal.
C. STRUKTUR
Struktur
Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk OJK
merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi
kepentingan masyarakat pemodal.
Pengawasan
pasar modal secara resmi dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada
prinsipnya, pengawas pasar modal berperan:
1. Mengawasi
kegiatan perdagangan efek, agar tidak menyimpang dari peraturan yang ada.
2. Melakukan
pengujian terhadap semua personil yang menyandang profesi tertentu di pasar
modal, seperti pialang, manajer investasi dan lain-lain.
3. Memberikan
izin pada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan di pasar modal.
Dengan
adanya pengawasan seperti ini, maka tidaklah mudah bagi sembarang perusahaan
untuk masuk ke dalam pasar modal, sehingga perusahaan harus meyakinkan bahwa
saham, surat hutang, atau layanan sekuritas yang akan dijual ke masyarakat
adalah perusahaan yang sehat dan bisa memberikan keuntungan bagi investor.
D. PELAKU
Para
pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat
langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut
1.
Emiten (Perusahaan Terbuka)
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS), antara lain :
Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
Investor
Pemodal
yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
(disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor
biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup
bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain :
Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
Lembaga
Penunjang
Fungsi
lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
2.
Investor
Investor adalah individu atau organisasi yang
membelanjakan uangnya di pasar modal. Jadi prinsipnya siapa saja dapat menjadi
investor.
3.
Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin emisi adalah perusahaan yang menjadi
penangung jawab atas terjualnya efek emiten kepada investor. Penjamin emisi
dibutuhkan oleh emiten saat akan mendaftarkan diri untuk listing di
bursa. Dilihat dari posisinya, penjamin emisi lebih banyak mewakili kepentingan
emiten.
4.
Pialang/Perantara Perdagangan/Broker
Pialang adalah perusahaan yang aktivitas utamanya
adalah melakukan jual beli efek di pasar sekunder (setelah efek tercatat di
bursa). Pialang atau perantara pedagang efek dibutuhkan oleh investor untuk
melakukan aksi jual beli di pasar modal. Dilihat dari posisinya, pialang lebih
banyak mewakili kepentingan investor. Berikut mekanisme perdagangan di bursa
dengan Pialang sebagai perantaranya:
5.
Manajer Investasi
Manajer investasi adalah perusahaan yang
menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Perusahaan inilah yang
menerbitkan sertifikat reksa dana. Dalam melakukan jual beli efek, Manajer
investasi menggunakan dana yang terkumpul dari banyak investor.
6.
Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah perusahaan yang kegiatannya
memberikan nasihat, membuat analisis dan membuat laporan mengenai efek kepada
pihak lain.
E. FUNGSI
Secara
umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
Sebagai
sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan
dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini
akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau
oleh pemerintah.
Sebagai
sarana pemerataan pendapatan
Setelah
jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian
dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena
itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana
pemerataan pendapatan.
Sebagai
sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan
adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas
perusahaan akan meningkat.
Sebagai
sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan
pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang
berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
Sebagai
sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap
deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh
pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan
pendapatan negara.
Sebagai
indikator perekonomian negara
Aktivitas
dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat)
memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan
baik. Begitu pula sebaliknya.
F. LEMBAGA
DAN STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
Pasar
Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
Otoritas
Jasa Keuangan, didirikan di tahun 2011 untuk menggantikan fungsi Badan Pengawas
Pasar Modal sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal
Bursa
efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak
akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi
Bursa Efek Indonesia
Perusahaan
efek
Lembaga
Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (PT. KPEI)
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia (PT. KSEI)
Mekanisme
Penawaran
Umum (Go Public)
Secara
tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go
public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana
dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari
berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang
menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai
keuntungan antara lain sebagai berikut:
Mendapatkan
dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal,
karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
Dengan
kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk
melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu
perusahaan tersebut untuk berkembang.
Membuka
kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan
saham.
Lebih
dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut
berjalan.
Berikut
merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum
go public.
1. Tahap
persiapan
Perusahaan
yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka
penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta
lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga.
2. Tahap
Penawaran Saham
Pada
tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor
untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke
pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk
sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat
membelinya di pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.
3. Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah
saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.
G. SYARAT
PENCATATAN SAHAM DI BEI
Calon
emiten dapat mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat
berikut:
1. Pernyataan
Pendaftaran Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
2.
Laporan keuangan harus sudah diaudit
oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat pernyataan
unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
3.
Jumlah minimum adalah satu juta lembar
saham.
4.
Jumlah minimum pemegang saham awal
adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500 lembar.
5.
Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp. 20
Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity) minimum sebesar Rp 7.5
miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital) minimum sebesar Rp 2
miliar.
6.
Minimum kapitalisasi setelah penawaran
ke public sebesar Rp. 4 miliar.
7.
Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam
masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL)
dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabeling
(ramah lingkungan).
8.
Calon emiten tidak sedang dalam sengketa
hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
9.
Khusus calon emiten bidang pertambangan,
harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku minimal 15 tahun; memiliki
minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan atau surat izin penambangan
daerah; minimal salah satu anggota direksinya memiliki kemampuan teknis dan
pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten sudah memiliki cadangan
terbukti (proven deposit) atau yang setara.
10. Khusus
calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan
tol, penguasa hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.
H.
JENIS-JENIS PASAR MODAL DAN BROKER
Jenis pasar modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
a. Pasar
Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya
6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan
perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang
bersangkutan.
Dalam pasar perdana,
perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan
dana hasil emisi untuk mengembangkan dan MEMPERLUAS BARANG MODAL UNTUK
MEMPRODUKSI BARANG DAN JASA. SELAIN ITU DAPAT JUGA digunakan untuk melunasi
hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana
tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan
komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
b. Pasar
Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat
terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa
penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari
setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder
para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat
bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun
investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar
sekunder di dua tempat, yaitu :
c. Bursa
regular
Bursa reguler adalah bursa
efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
d. Bursa
parallel
Bursa paralel atau over the
counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa
efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh
Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak
dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker
atau dealer.
Adapun jenis-jenis pialang yang dikenal dan terlibat di
pasar modal adalah:
1. Retail Broker
Retail broker juga sering disebut sebagai broker
individual. Pialang seperti ini hanya melayani kepentingan pelanggan individu,
mereka tidak melayani pelanggan kelembagaan seperti reksadana. Pialang ini
menda patkan komisi jika melakukan pembelian atau penjualan sesuai arahan dari
investor.
2. Institutional
Broker
Institutional broker hanya melayani pelanggan yang
bersifat lembaga atau institusi. Apabila ada transaksi pembelian atau penjualan
surat-surat berharga reksadana atau lembaga pensiun, maka biasanya yang
dihubungi adalah intsitusi ini.
3. Discount
Broker
Broker adalah pialang yang memberikan pelayanan hanya
melakukan order pembelian tanpa jasa pelayanan berupa nasihat, informasi
terbaru atau laporan hasil analisis, Biasanya investor memerlukan informasi ini
dan sudah terbiasa menganalisa sendiri surat-surat berharga, oleh sebab
itu maka investor lebih baik menggunakan discount broker karena biayanya
relatif murah.
4. Full
Service Broker
Pialang seperti ini memberikan pelayanan mulai dari
pelaksanaaan amanah, pemberian informasi dan nasihat sampai dengan memberikan
laporan hasil analisa seperti yang dilakukan para analis-analis perusahaan
pialang. Jika anda termasuk investor yang awam atau tidak memiliki informasi
yang memadai, apalagi tidak bisa melakukan analisa, maka dianjurkan agar lebih
baik menggunakan jasa full service broker. Sebagai resikonya anda harus
membayar lebih mahal untuk service ini.
5. Internet
(Online) Broker
Dengan perkembangan Teknologi Informasi di dunia maya
atau internet, membawa dampak yang sangat signifikan terhadap industri pasar
modal, salah satunya adalah hadirnya internet broker. Pialang seperti ini tidak
berbeda dengan pialang "konvensional" dalam melayani para investor,
hanya mekanisme palayanannya atau service yang diberikan saja yang berbeda,
yaitu melalu internet.
Dengan adanya internet broker ini, para investor bisa
melakukan semua proses transaksi tak terkecuali termasuk mengakses data dan
analisa melalui komputer. Kini siapapun bisa melakukannya, dengan semakin
canggihnya fitur yang tertanam di smart phone penggunaan internet broker
semakin mudah dan murah. Dengan internet broker, para investor bisa
melakukan investasi kapan saja dan dimana saja sesuai keinginan mereka.
I.
PASAR UANG
Pasar Uang (bahasa
Inggris: money market) merupakan pertemuan dalam suatu pasar
yang abstrak untuk memperoleh demand dan supply dana
jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar
kegiatan ekspor impor dan utang luar negeri.
J.
CIRI-CIRI PASAR UANG:
1.
Menekankan
pada pemenuhan dana jangka pendek.
2.
Mekanisme
pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana
dan yang membutuhkan dana.
K.
PELAKU PASAR UANG:
1.
Bank
2.
Yayasan
3.
Dana
pensiun
4.
Perusahaan
asuransi
5.
Perusahaan-perusahaan
besar
6.
Lembaga
pemerintah
7.
Lembaga
keuangan lain
8.
Individu
masyarakat
L.
CONTOH PASAR UANG ADALAH :
1.
SBI
2.
SBPU
3.
Sertifikat
Deposito
4.
Interbank
call money.
5.
Commercial
paper
6.
Treasury
bills
M.
TUJUAN PASAR
UANG
Dari pihak yang membutuhkan dana:
1.
Untuk
memenuhi kebutuhan jangka pendek.
2.
Untuk
memenuhi kebutuhan likuiditas.
3.
Untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja.
4.
Sedang
mengalami kalah keliring.
Dari pihak yang menanamkan dana:
1.
Untuk
memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2.
Membantu
pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
3.
Spekulasi.
N.
INSTRUMEN PASAR UANG
Ada beberapa jenis instrumen surat
berharga yang diperdagangkan di pasar uang, umumnya yang beredar antara lain:
1. Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU), adalah surat berharga yang
diperjualbelikan dengan cara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga
keuangan lainnya yang ditunjuk oleh BI.
2. Sertifikat Bank
Indonesia (SBI),
adalah surat berharga berbentuk hutang jangka pendek yang diterbitkan oleh
pemerintah.
3. Deposito, adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh
Bank atas simpanan nasabahnya dengan periode jatuh tempo dan tingkat suku bunga
tertentu.
4. Promissory Notes, adalah surat pernyataan kesanggupan membayar atas
transaksi hutang piutang jangka pendek antara kreditur dengan debitur.
5. Treasury Bills, adalah surat hutang yang diterbitkan
oleh negara dimana jangka waktunya dibawah satu tahun.
6. Banker's
Acceptance, adalah
salah satu instrumen pasar uang yang digunakan pada kegiatan eksport dan import barang atau digunakan sebagai
transaksi valuta asing (valas).
7. Commercial Paper, adalah Instrumen utang yang diterbitkan oleh
perusahaan kepada investordengan tanpa jaminan (collateral), untuk
membiayai kewajiban jangka pendeknya.
8. Call Money, adalah Instrumen yang dipergunakan pada
kegiatan transaksi pinjam meminjam sejumlah dana antar Bank untuk periode
jangka pendek.
O. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PASAR UANG
DAN PASAR MODAL
1. Persamaan Pasar uang dan pasar modal
a. Sama-sama bagian dari pasar
finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank
membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain.
Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya
penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
b. Menjalankan funsi yang sama yaitu
menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
c. Produk pasar uang dan produk pasar
modal relatif sama berupa surat berharga.
2. Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
a.
Produk Pasar uang bersifat jangka
pendek < 270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI,
dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk
obligasi, reksa dana dan saham.
b.
Otoritas tertinggi pasar uang adalah
BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
c.
Pasar Modal ada pasar sekundernya,
sedangkan pasar uang tidak selal ada.
d.
Pasar uang ada diantara bank,
sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
e.
Pasar modal memiliki produk turunan
opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk
reksa dana.
f. Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang
resikonya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya
tinggi dengan return yang tinggi pula.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pasar uang secara universial didefinisikan sebagai
pasar yang memperjual belikan mata uang negara-negara yang berlaku di dunia.
Pasar ini disebut juga sebagai pasar valuta asing /valas / Foreign Exchange /
Forex. Resiko yang ada pada pasar ini relatif besar dibandingkan dengan jenis
investasi lainnya, namun demikian keuntungan yang mungkin diperoleh juga
relatif besar. Sedangkan pengertian pasar modal dijelaskanlebih spesifik
sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Dengan demikian pasar modal dikenal
sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal.pasar modal (capital
market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang
bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Persamaan
dan Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
1. Persamaan Pasar uang dan pasar modal
a. Sama-sama bagian dari pasar
finansial (pasar pendanaan) karena pasar uang sendiri, muncul karena bank
membutuhkan likuiditas, kemudian menjual instrumen pasar uang ke bank lain.
Baik bank konvensional atau bank syariah. Sedangkan pasar modal, adanya
penjualan saham, obligasi dan lain-lain.
b. Menjalankan funsi yang sama yaitu
menjembatani pihak surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
c. Produk pasar uang dan produk pasar
modal relatif sama berupa surat berharga.
2. Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
a.
Produk Pasar uang bersifat jangka
pendek < 270 hari dengan produk utama sertifikat deposito, tabungan, SBI,
dan commercial Paper. Pasar modal bersifat jangka panjang dengan produk
obligasi, reksa dana dan saham.
b.
Otoritas tertinggi pasar uang adalah
BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.
c.
Pasar Modal ada pasar sekundernya,
sedangkan pasar uang tidak selal ada.
d.
Pasar uang ada diantara bank,
sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek.
e.
Pasar modal memiliki produk turunan
opsi, warrant, dan right, sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk
reksa dana.
f. Produk kedua pasar berbeda dalam hal return dan resikonya, Pasar uang
resikonya rendah dengan return yang rendah, sedangkan pasar modal resikonya
tinggi dengan return yang tinggi pula.
3.
Peranan Pasar Modal dan Pasar Uang
Pasar
uang dan pasar modal mempunyai peranan besar bagi perekonomian suatu Negara karena
pasar uang dan modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi
keuangan. Dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena menyediakan fasilitas atau
wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan
dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar
uang dan pasar modal perusahaan tidak akan mengalami kesulitan dalam menemukan
debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman sehingga perusahaan dapat
memperoleh dana segar melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau
efek Utang(obligasi).
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment