PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
“PPKN”
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
|
Nama
|
: ISMAN
HAPID
|
|
NPM
|
: 17121077
|
|
Program Studi
|
: STIE Akuntansi
|
|
Mata kuliah
|
: PPKN
|
|
Dosen
|
: H.
Agus Sutisna, S.IP,M.Si
|
LA TANSA MASHIRO
PERGURUAN TINGGI ILMU EKONOMI
Tahun Pelajaran 2018
KATA PENGANTAR
Pertama-tama perkenankanlah saya selaku penyusun
makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya
dapat menyusun makalah ini dengan judul Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan semua
pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk
menyusun makalah ini.
Saya selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan
makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan.
Oleh karena itu sayamemohon saran serta komentar yang dapat saya jadikan
motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.
Rangkasbitung, 31Maret 2018
Penyusun,
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
LETAR BELAKANG................................................................................1
B.
RUMUSAN MASALAH...........................................................................1
C.
TUJUAN.....................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN PANCASILA...................................................................2
B.
FUNGSI PANCASILA.............................................................................2
C.
ARTI DAN MAKNA PANCASILA........................................................3
D.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA..........................................5
E.
MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA........................7
F.
MAKNA DARI PANCASILA.................................................................9
G.
DASAR
HUKUM......................................................................................9
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN..........................................................................................10
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa
Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara
Republik Indonesia, sebagai social
ethics bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau
negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir.
Soekarno selaku anggota “Dokuritzu
zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1
juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya
Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta.
Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan
pancasila, panca=lima dansila=asas atau dasar, dan
didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari
Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu
dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara
dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan sumber tertib hukum yang secara
konstitusional mengatur negara publik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan,
dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara
umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Republic Indonesia 1945 menurut Presiden
Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara
akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang di maksud dengan Pancasila?
2. Apa Fungsi Pancasila Sebagai Dasar
Negara?
3. Apa Arti dan Makna Pancasila?
4. Apa Makna Pancasila Sebagai Dasar
Negara?
5. Apa Makna Dasar Pancasila.?
6. Apa Saja Dasar Hukum Yang Melandasi
Pancasila Sebagai Dasar Negara?
C. TUJUAN
Pembahasan ini bertujuan agar setiap
warga negara mengerti dan mengetahui apa itu Pancasila dan mengapa Pancasila di
jadikan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila merupakan dasar ideologi bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesa (NKRI), Pancasila merupakan gabungan dari dua kata
yaitu Panca yang memiliki arti lima dan Sila yang memiliki arti prinsip atau
asas, jadi bisa disimpulkan bahwa Pancasila memiliki arti 5 Prinsip utama yang
menjadi acuan bagi segala bentuk aspek-aspek kehidupan Bangsa dan Negara
Indonesia.
Isi
Pancasila
1. Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Sila kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3. Sila Ketiga: Persatuana Indonesia.
4. Sila Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia.
Istilah
pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggotaDoktrit
zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami
penambahan anggota menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Pancaadalah Lima, Sila adalah
Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :
“ . . . . namanya
bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli
bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas
kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.
B. FUNGSI PANCASILA
Dalam kedudukannya sebagai dasar
negara itu maka Pancasila berfungsi sebagai :
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :
1. Asas kerohanian
tertib hukum Indonesia;
2. Suasana kebatinan
(geistlichenhinterground) dari UUD;
3. Cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara;
4. Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia.
5. Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
6. Pancasila
ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yang berarti Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya bangsa Indonesia serta ialah ciri khas bangsa Indonesia
dalam sikap mental ataupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan
dengan bangsa lain.
7. Perjanjian
Luhur berarti Pancasila
telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945
melalui sidang pada PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia)
8. Sumber
dari segala sumber tertib hukum berarti , bahwa segala peraturan perundang- undangan yang telah
berlaku di Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila atau tidak bertentangan
dengan Pancasila.
9. Cita- cita
dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, ialah masyarakat adil serta makmur yang
merata materil serta spiritual yang berdasarkan Pancasila.
10. Pancasila
sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
11. Pancasila
sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
C. ARTI DAN MAKNA PANCASILA
Berikut ini akan saya berikan makna
dari pancasila yang 5 mulai dari ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
1. Makna dan Arti Sila Ketuhanan yang
Maha Esa
Memiliki arti sebagai bentuk
pengakuan adanya kuasa yang satu yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
1. Memberikan kebebasan dan keamanan
dalam memeluk dan beribadah menurut kepercayaan agamanya masing-masing.
2. Tidak memberikan paksaan terhadap
warga-warganya untuk memeluk suatu agama atau berpindah ke agama lain.
3. Memberikan jaminan perkembangan dan
pertumbuhan ajaran agama masing-masing.
4. Negara memberikan kebebasan dan
menjadi fasilitator bagi tumbuh kembang agama yang di anut oleh masyarakatnya.
2. Makna dan Arti Sila Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab
1.Memberikan hak dan kewajiban kepada
masyarakatnya dalam mengeluarkan pendapat sebagai bukti keadilan.
2.Kemerdekaan merupakan hak setiap masyarakat
Indonesia, mereka berhak mendapatkan kebebasan dan keamanan dalam kehidupan
mereka.
3.
Menegakkan
keadilan dan menjunjung tinggi kemerdekaan bagi setiap rakyat Indonesia.
3. Makna dan Arti Sila Persatuan
Indonesia
Sikap nasionalisme yang wajib dimiliki tiap-tiap warga
indonesia.
1. Mencintai bangsa dan tanah air
Indonesia.
2. Menjunjung tinggi persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia.
3. Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan
tolong menolong terhadap sesama rakyat Indonesia.
4. Mencegah terjadinya kekuatan dan kekuasaan
perseorangan.
5. Tidak adanya perbedaan dan
permusuhan ketika adanya perbedaan budaya dan warna kulit.
4.
Makna
dan Arti Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Hakikat sila
keempat adalah negara menggunakan sistem demokrasi.
1. Permusyawaratan memiliki makna bahwa
setiap persoalan dan permasalahan diputuskan secara bersama, disetujui bersama,
dan diselesaikan secara bersama-sama.
2. Rakyat dipimpin oleh pemimpin yang hikmat dan
bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan negara.
5. Makna dan Arti Sila Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemakmuran dan kesejahteraan merupakan hak
bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Memberikan perlindungan kepada yang
lemah dan yang memiliki kekurangan.
2. Kekayaan alam Indonesia dipergunakan
untuk kebahagiaan dan kepentingan bersama.
Sikap
positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
1. Senantiasa menghargai dan
menghormati pendapat orang lain.
2. Menghormati ornag yang lebih tua
dari kita.
3. Tidak membeda-bedakan orang dalam
masalah hubungan sosial dan sebagainya.
4. Menyelesaikan masalah dengan cara
bermusyawarah untuk mendapatkan hasil dan tujuan yang maksimal.
5. Tidak membeda-bedakan orang dalam
amsalah pertemanan, seperti karena perbedaan budaya atau perbedaan warna kulit.
6. Mendapatkan hak dan kebebasan dalam
menjalankan agama yang di anut masing-masing.
7. Mendapatkan hak dan wewenang dalam
mengemukaan pendapat di depan umum.
8. Senantiasa membantu orang yang
sedang kesusahan.
D.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Sesuai dengan
pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang
hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara
meliputi arti sebagai berikut :
a. Basis atau fundament negara
b. Tujuan yang menentukan arah negara
c. Pedoman yang menentukan cara bagaimana
negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.
Istilah presiden soekarno ialah”
dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“ . . . bahwa bagi Republik Indonesia, kita
memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi
Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “
Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa
. . . . . . . dan seterus nya”
Presiden
soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara
itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya
anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia,
atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di
atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu
abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal
mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara
itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu
bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut
sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische
Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam
pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari
nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara
konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh
unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga
merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar
negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan
dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara
tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
Pancasila sebagai
dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib
hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib
hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam
empat pokok pikiran.
Meliputi suasana
kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
Mewujudkan cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran
ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
“ .
. . . . Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab”.
Merupakan sumber
semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para
pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan
fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia
senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara
sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara
akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya
sebagai berikut :
“ . . . . . . maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “
hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat
terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit
namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna
dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi
historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu
disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara
bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara
Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR
No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang
pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran
dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta
watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut
adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa,
perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita
politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai
kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi
nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang
Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu
segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain
mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan
pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin
menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta
keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
E.
MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1. makna pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara memiliki mana bahwasannya
Pancasila menjadi landasan, pondasi utama, titik acuan bangsa dan negara
Indonesia dalam mengatur bangsa maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Dengan begitu dapat disimpulkan
bahwa betapa pentingnya Pancasila dalam mengatur unsur-unsur kehidupan
berbangsa dan bernegara, segala bentuk peraturan-peraturan yang ada di
Indonesia harus berlandaskan pancasila.
Fungsi
Pancasila Sebagai Dasar-Dasar Negara
Pancasila yang mendarah daging dalam
jiwa-jiwa bangsa indonesia (http://blog.umy.ac.id/)
Pancasila
Menjadi Pedoman Hidup Dalam Berbangsa dan Bernegara
Pancasila berperan sebagai pedoman
bagi rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan begitu segala
bentuk aturan-aturan yang ada di indonesia ini harus berlandaskan pancasila,
begitu juga dengan keputusan-keputusan yang ditetapkan ketika menyelesaikan
suatu persoalan berbangsa dan bernegara.
2. Pancasila Mendarah Daging Di Dalam Jiwa
Bangsa indonesia
Pancasila haruslah mendarah daging
pada tiap-tiap jiwa masyarakat indonesia, ketika menjalankan kehidupan
sehari-hari, bersosialisasi, dalam pekerjaan, dan bentuk aspek-aspek kehidupan
lainnya.
3. Sebagai Cerminan Kepribadian Bangsa
Indonesia
Menjadikan pancasila sebagai
Kepribadian kita merupakan hal yang sangat penting, selain itu Pancasila juga
bisa menjadi identitas seorang yang berkebangsaan Indonesia, karena itu
Pancasila seharusnya mendiami tiap pribadi-pribadi rakyat indonesia.
4. Menjadikan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Menjadikan pancasila sebagai sumber
diatas segala sumber hukum yang berlaku di indonesia, atau bisa dikatakan
Pancasila menajadi pondasi utama dan landasan bagi semua hukum-hukum yang ada
di Indonesia, tidak ada satupun yang boleh menetapkan suatu peraturan yang
bertentangan dengan Pancasila.
5. Menjadi Cita-Cita dan Arah Tujuan Bangsa
Indonesia
Pancasila yang menjadi dasar negara
dibentuk dan disusun untuk menjadi pedoman hukum, selain menjadi pedoman
Pancasila juga berfungsi sebagai cita-cita bangsa indonesia, seharusnya kita
sebagai bangsa Indonesia Memimpikan dan mengidam-idamkan sebuah negara yang
memiliki rasa keyakinan Ketuhanan YME yang tinggi, rasa kemanusiaan yang
tinggi, persatuan dan kesatuan yang kokoh, senantiasa bermusyawarah dalam
mengambil dan menentukan suatu keputusan, dan terciptanya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
6. Pancasila Design
Semakin lama seiring perkembangan
zaman, para pemuda-pemudi Indonesia semakin kreatif dalam menyemarakkan garuda
indonesia terutama untuk pancasila design sendiri, desing dari pancasila
sangatlah bagus mulai dari tahun-tahun kebelakang ini, karena bukti cinta para
pemuda-pemudi indonesia terhadap tanah air yang satu, berbagai macam design
yang menarik sudah sering kita temukan bahkan banyak dijadikan ikon, photo
profil, gambar backround dan sebagainya oleh anak-anak Indonesia saat ini.
7. Makna Pancasila
Pancadila merupakan ikon penting
bagi negara indonesia, karena pancasila lah yang mendasari atas segala bentuk
hukum dan peraturan yang ditetapkan di negara Indonesia. Semua peraturan,
kedudukan, harus tunduk diatas hukum pancasila yang merupakan hukum mutlah tak
bisa terbantahkan oleh hukum-hukum lainnya bagi bangsa Indonesai.
8. Gambar Simbol Pancasila
Simbol pancasila merupakan kecintaan
bangsa ini terhadap tanah airnya, berbagai macam simbol pancasila yang telah hadir sering kita lihat diberbagai
tempat, namun pastinya tetap seperti pada umumnya tidak merendahkan ataupun
menjelek-jelekkan arti dari pancasila itu sendiri, perlu diketahui bahwasannya
pancasila gambar simbolnya merupakan seekor burung yang menurut legenda
merupakan burung perkasa yang gagah berani bentuk tubuhnya menyerupai manusia.
F. MAKNA DARI PANCASILA
- Nilia-niali pada pancasila dasarnya ialah nilai
filsafat yang sifatnya mendasar
- pancasuka sebagai dasar negara yang mengandung
makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau
menjadi pedoman bagi penyeleggaraan bernegara.
- nilai dasar pancasila ialah bersifar abstrak ,
normatif serta nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelaggaraan
bernegara.
G. DASAR HUKUM
Dasar hukum tersebut adalah:
1. Sidang PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang- Undang Dasar yang
sah sebagai landasan konstitusionil negara Republik Indonesia. Di dalam
Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 ditegaskan bahwa pembentukan pemerintahan
negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila.
2. Dekrit Presiden
5 Juli 1959 menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti Pancasila
ditetapkan sebagai dasar negara dan ideologi negara.
3. Instruksi
Presiden No. 12 Tahun 1968 menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan
sah yang berarti Pancasila ditegaskan sebagai dasarnegara dan ideologi negara.
4. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang
pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa). Kemudian tentang penegasan
Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, yakni dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma
dalam 4 pokok pikiran meliputi :
Suasana kebatinan dari UUD 1945
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis).
Mengandung
norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara
negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai
berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Merupakan
sumber semangat dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat
dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan
hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di
arahkan atas kerohanian negara.
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment