Thursday, May 10, 2018

Pancasila Sebagai Dasar Negara, PPKN


PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
“PPKN”

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA









Nama
: ISMAN HAPID
NPM
: 17121077
Program Studi
: STIE Akuntansi
Mata kuliah
: PPKN
Dosen
: H. Agus Sutisna, S.IP,M.Si





LA TANSA MASHIRO
PERGURUAN TINGGI ILMU EKONOMI
Tahun Pelajaran 2018

KATA PENGANTAR


Pertama-tama perkenankanlah saya selaku penyusun makalah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan judul Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Ucapan terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun makalah ini.
Saya selaku penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan makalah ini, namun tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu sayamemohon saran serta komentar yang dapat saya jadikan motivasi untuk menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.

                                                                                  Rangkasbitung, 31Maret  2018
                                                                                                                                                                                                                                                Penyusun,




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    LETAR BELAKANG................................................................................1
B.     RUMUSAN MASALAH...........................................................................1
C.     TUJUAN.....................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN PANCASILA...................................................................2
B.     FUNGSI PANCASILA.............................................................................2
C.     ARTI DAN MAKNA PANCASILA........................................................3
D.    PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA..........................................5
E.     MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA........................7
F.      MAKNA DARI PANCASILA.................................................................9

G.    DASAR HUKUM......................................................................................9

BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN..........................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................iii



BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG

Pancasila dapat diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia, sebagai social ethics bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima dansila=asas atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur negara publik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic Indonesia 1945 menurut  Presiden Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang di maksud dengan Pancasila?
2.      Apa Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara?
3.      Apa Arti dan Makna Pancasila?
4.      Apa Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara?
5.      Apa Makna Dasar Pancasila.?
6.      Apa Saja Dasar Hukum Yang Melandasi Pancasila Sebagai Dasar Negara?

C.    TUJUAN

Pembahasan ini bertujuan agar setiap warga negara mengerti dan mengetahui apa itu Pancasila dan mengapa Pancasila di jadikan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN PANCASILA

Pancasila merupakan dasar ideologi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesa (NKRI), Pancasila merupakan gabungan dari dua kata yaitu Panca yang memiliki arti lima dan Sila yang memiliki arti prinsip atau asas, jadi bisa disimpulkan bahwa Pancasila memiliki arti 5 Prinsip utama yang menjadi acuan bagi segala bentuk aspek-aspek kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia.
Isi Pancasila
1.      Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Sila kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3.      Sila Ketiga: Persatuana Indonesia.
4.      Sila Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggotaDoktrit zu Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota menjadi Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Pancaadalah Lima, Sila adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut :

“ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.


B.     FUNGSI PANCASILA
Dalam kedudukannya sebagai dasar negara itu maka Pancasila berfungsi sebagai  :
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :
1.      Asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
2.      Suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
3.      Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
4.      Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
5.      Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
6.      Pancasila ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yang berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia serta ialah ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental ataupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
7.      Perjanjian Luhur berarti Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang pada PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia)
8.      Sumber dari segala sumber tertib hukum berarti , bahwa segala peraturan perundang- undangan yang telah berlaku di Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
9.      Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, ialah masyarakat adil serta makmur yang merata materil serta spiritual yang berdasarkan Pancasila.
10.  Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
11.  Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.

C.    ARTI DAN MAKNA PANCASILA

Berikut ini akan saya berikan makna dari pancasila yang 5 mulai dari ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

1.      Makna dan Arti Sila Ketuhanan yang Maha Esa

Memiliki arti sebagai bentuk pengakuan adanya kuasa yang satu yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
1.      Memberikan kebebasan dan keamanan dalam memeluk dan beribadah menurut kepercayaan agamanya masing-masing.
2.      Tidak memberikan paksaan terhadap warga-warganya untuk memeluk suatu agama atau berpindah ke agama lain.
3.      Memberikan jaminan perkembangan dan pertumbuhan ajaran agama masing-masing.
4.      Negara memberikan kebebasan dan menjadi fasilitator bagi tumbuh kembang agama yang di anut oleh masyarakatnya.

2.      Makna dan Arti Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

1.Memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakatnya dalam  mengeluarkan pendapat sebagai bukti keadilan.
2.Kemerdekaan merupakan hak setiap masyarakat Indonesia, mereka berhak mendapatkan kebebasan dan keamanan dalam kehidupan mereka.
3.        Menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi kemerdekaan bagi setiap rakyat Indonesia.

3.      Makna dan Arti Sila Persatuan Indonesia
Sikap nasionalisme yang wajib dimiliki tiap-tiap warga indonesia.
1.      Mencintai bangsa dan tanah air Indonesia.
2.      Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
3.      Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan tolong menolong terhadap sesama rakyat Indonesia.
4.      Mencegah terjadinya kekuatan dan kekuasaan perseorangan.
5.      Tidak adanya perbedaan dan permusuhan ketika adanya perbedaan budaya dan warna kulit.

4.        Makna dan Arti Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Hakikat sila keempat adalah negara menggunakan sistem demokrasi.
1.      Permusyawaratan memiliki makna bahwa setiap persoalan dan permasalahan diputuskan secara bersama, disetujui bersama, dan diselesaikan secara bersama-sama.
2.   Rakyat dipimpin oleh pemimpin yang hikmat dan bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan negara.

5.      Makna dan Arti Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
 Kemakmuran dan kesejahteraan merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.      Memberikan perlindungan kepada yang lemah dan yang memiliki kekurangan.
2.      Kekayaan alam Indonesia dipergunakan untuk kebahagiaan dan kepentingan bersama.
Sikap positif dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila.
1.      Senantiasa menghargai dan menghormati pendapat orang lain.
2.      Menghormati ornag yang lebih tua dari kita.
3.      Tidak membeda-bedakan orang dalam masalah hubungan sosial dan sebagainya.
4.     Menyelesaikan masalah dengan cara bermusyawarah untuk mendapatkan hasil dan tujuan yang maksimal.
5.   Tidak membeda-bedakan orang dalam amsalah pertemanan, seperti karena perbedaan budaya atau perbedaan warna kulit.
6. Mendapatkan hak dan kebebasan dalam menjalankan agama yang di anut masing-masing.
7.      Mendapatkan hak dan wewenang dalam mengemukaan pendapat di depan umum.
8.      Senantiasa membantu orang yang sedang kesusahan.

D.    PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Sesuai dengan pengertian paham organisme tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :
a.       Basis atau  fundament negara
b.      Tujuan yang menentukan arah  negara
c.       Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.

            Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“ . . .  bahwa bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”
           
    Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya
            Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap  sebagai  dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung  di atas  mana  kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
            Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar  Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
            Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini, dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan dalam pasal-pasal  UUD 1945, serta hukum positif lainnya.
 Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
           Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
           Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
          Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
            “ . . . . .  Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar       kemanusiaan yang adil dan beradab”.
         Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai  pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian negara.

            Dasar  formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara  Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV  yang bunyinya sebagai  berikut :
“ . . . . .  . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan  indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar  negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.

Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya adalah merupakan suatu  pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.

Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.

E.     MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

1.      makna pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara memiliki mana bahwasannya Pancasila menjadi landasan, pondasi utama, titik acuan bangsa dan negara Indonesia dalam mengatur bangsa maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa betapa pentingnya Pancasila dalam mengatur unsur-unsur kehidupan berbangsa dan bernegara, segala bentuk peraturan-peraturan yang ada di Indonesia harus berlandaskan pancasila.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar-Dasar Negara
Pancasila yang mendarah daging dalam jiwa-jiwa bangsa indonesia (http://blog.umy.ac.id/)
Pancasila Menjadi Pedoman Hidup Dalam Berbangsa dan Bernegara
Pancasila berperan sebagai pedoman bagi rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan begitu segala bentuk aturan-aturan yang ada di indonesia ini harus berlandaskan pancasila, begitu juga dengan keputusan-keputusan yang ditetapkan ketika menyelesaikan suatu persoalan berbangsa dan bernegara.
2.      Pancasila Mendarah Daging Di Dalam Jiwa Bangsa indonesia
Pancasila haruslah mendarah daging pada tiap-tiap jiwa masyarakat indonesia, ketika menjalankan kehidupan sehari-hari, bersosialisasi, dalam pekerjaan, dan bentuk aspek-aspek kehidupan lainnya.

3.      Sebagai Cerminan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menjadikan pancasila sebagai Kepribadian kita merupakan hal yang sangat penting, selain itu Pancasila juga bisa menjadi identitas seorang yang berkebangsaan Indonesia, karena itu Pancasila seharusnya mendiami tiap pribadi-pribadi rakyat indonesia.
4.      Menjadikan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Menjadikan pancasila sebagai sumber diatas segala sumber hukum yang berlaku di indonesia, atau bisa dikatakan Pancasila menajadi pondasi utama dan landasan bagi semua hukum-hukum yang ada di Indonesia, tidak ada satupun yang boleh menetapkan suatu peraturan yang bertentangan dengan Pancasila.
5.      Menjadi Cita-Cita dan Arah Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila yang menjadi dasar negara dibentuk dan disusun untuk menjadi pedoman hukum, selain menjadi pedoman Pancasila juga berfungsi sebagai cita-cita bangsa indonesia, seharusnya kita sebagai bangsa Indonesia Memimpikan dan mengidam-idamkan sebuah negara yang memiliki rasa keyakinan Ketuhanan YME yang tinggi, rasa kemanusiaan yang tinggi, persatuan dan kesatuan yang kokoh, senantiasa bermusyawarah dalam mengambil dan menentukan suatu keputusan, dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
6.      Pancasila Design
Semakin lama seiring perkembangan zaman, para pemuda-pemudi Indonesia semakin kreatif dalam menyemarakkan garuda indonesia terutama untuk pancasila design sendiri, desing dari pancasila sangatlah bagus mulai dari tahun-tahun kebelakang ini, karena bukti cinta para pemuda-pemudi indonesia terhadap tanah air yang satu, berbagai macam design yang menarik sudah sering kita temukan bahkan banyak dijadikan ikon, photo profil, gambar backround dan sebagainya oleh anak-anak Indonesia saat ini.
7.      Makna Pancasila
Pancadila merupakan ikon penting bagi negara indonesia, karena pancasila lah yang mendasari atas segala bentuk hukum dan peraturan yang ditetapkan di negara Indonesia. Semua peraturan, kedudukan, harus tunduk diatas hukum pancasila yang merupakan hukum mutlah tak bisa terbantahkan oleh hukum-hukum lainnya bagi bangsa Indonesai.
8.      Gambar Simbol Pancasila
Simbol pancasila merupakan kecintaan bangsa ini terhadap tanah airnya, berbagai macam simbol pancasila yang telah hadir sering kita lihat diberbagai tempat, namun pastinya tetap seperti pada umumnya tidak merendahkan ataupun menjelek-jelekkan arti dari pancasila itu sendiri, perlu diketahui bahwasannya pancasila gambar simbolnya merupakan seekor burung yang menurut legenda merupakan burung perkasa yang gagah berani bentuk tubuhnya menyerupai manusia.





F.     MAKNA DARI PANCASILA
  • Nilia-niali pada pancasila dasarnya ialah nilai filsafat yang sifatnya mendasar
  • pancasuka sebagai dasar negara yang mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau menjadi pedoman bagi penyeleggaraan bernegara.
  • nilai dasar pancasila ialah bersifar abstrak , normatif serta nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelaggaraan bernegara.

G.    DASAR HUKUM

Dasar hukum tersebut adalah:
1.      Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang- Undang Dasar yang sah sebagai landasan konstitusionil negara Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 ditegaskan bahwa pembentukan pemerintahan negara Indonesia dilandasi oleh Pancasila.
2.      Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menegaskan berlakunya kembali UUD 1945 yang berarti Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dan ideologi negara.
3.      Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 menegaskan tentang rumusan Pancasila yang benar dan sah yang berarti Pancasila ditegaskan sebagai dasarnegara dan ideologi negara.
4.       Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa). Kemudian tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan.


BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN


            Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma dalam 4 pokok pikiran meliputi :
Suasana kebatinan dari UUD 1945
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
Mengandung norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut  dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Merupakan sumber semangat  dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian negara.


DAFTAR PUSTAKA





No comments:

Post a Comment

Tarik Ke Bawah dan Lihat Artikel Lainnya!!!...

My Profiles

Mari Belajar dan Sukses Bersamaku, Kita Akan Meraih Kemenangan . Bersama Kita Kuat dan Berjaya. Jika Ingin Lebih Cepat Kilik Tombol SEARC...