Pertama-tama perkenankanlah saya selaku penyalin mengucapkan puji syukur
kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga saya dapat menyusun materi ini dengan judul
Akad Salam.
Ucapan
terima kasih dan puji syukur kami sampaikan kepada Allah dan semua pihak yang
telah membantu kelancaran, memberikan masukan serta ide-ide untuk menyusun
makalah ini.
Saya selaku
penyusun telah berusaha sebaik mungkin untuk menyempurnakan makalah ini, namun
tidak mustahil apabila terdapat kekurangan maupun kesalahan. Oleh karena itu
saya memohon saran serta komentar yang dapat saya jadikan motivasi untuk
menyempurnakan pedoman dimasa yang akan datang.
Rangkasbitung, 27 September 2018
Penyalin,
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Diantara bukti
kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu
akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan
pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan
dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur
tipu-menipu atau ghoror (untung-untungan). Pembeli (biasanya) mendapatkan
keuntungan berupa jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia
butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.Sebagaimana ia juga mendapatkan barang
dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia
membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan penjual juga
mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya
penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang
halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus
membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat
menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari
keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.Penjual memiliki
keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu
antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
Jual-beli dengan cara
salam merupakan solusi tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba.
Dan mungkin ini merupakan salah satu hikmah disebutkannya syari'at jual-beli
salam seusai larangan memakan riba.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas, terdapat beberapa rumusan masalah, antara lain :
1. Apa
pengertian salam ?
2. Apa
saja yang menjadi landasar dasar syariah dari salam ?
3. Apa
saja rukun dan syarat-syarat salam ?
4. Apa
saja jenis dari akad salam ?
5. Bagaimana
aplikasi salam dalam perbankan ?
6. Apa
keuntungan dan manfaat akad salam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
SALAM
Bai’ as-salam atau
disingkat salam disebut juga dengan salaf secara bahasa
berarti pesanan atau jual beli dengan melakukan pesanan terlebih dahulu.[1] Salam
ialah pembeli memesan barang dengan memberitahukan sifat-sifat serta
kualitasnya kepadaa penjual dan setelah ada kesepakatan. Dengan kata lain
, pembelian barang dengan membayar uang lebih dahulu dan barang yang beli
diserahkan kemudian (Dow Payment) artinya penyetoran harga baik lunas maupun
sebagian harga pembelian sebagai bukti kepercayaan, sehubungan dengan transaksi
yang telah dilakukan.
Misalnya kata penjual:
“saya jual kepadamu saatu box (box mobil) dengan harga Rp. 1.500.000,. setelah
transaksi disetujui, pembeli membayarnya waktu itu juga walaupun boxnya belum
ada. Jadi salam ini jual beli utang dari pihak penjual dengan kontan dari pihak
pembeli, karena uangnya sudah dibayar sewaktu akad atau dengan perkataan lain:
salam adalah jual beli berupa pesanan (in front payment sale) juga disebut dow
payment, artinya penyetoran sebagian harga pemebelian sebagai bukti
kepercayaan. Namun hal ini perlu bukti pembayaran yang sah berupa kwitansi atau
catatan yang ditandatanagani penerima uang.[2]
B. LANDASAN
SYARI’AH
Landasan syari’ah
transaksi ba’i as-salam terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
a. Al-Qur’an
يَأَ
يُّهَا الَّذِ يْن اَمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلَى اَجَلٍ مُّسَمَّى
فَاكْتُبُوْهُ...........
“ Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...(QS.
Al-Baqarah:282).
Dalam kaitan ayat tersebut,
Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayar tersebut dengan transaksi ba’i
as-salam. Hali ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi
bahwa salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu
telah dihalalakan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.”Ia lalu membaca
ayat tersebut diatas.
b. Al-Hadits
Ibnu Abbas
meriwayatkan bahwa Rassulullaah ssaw. Datang ke madinah dimana penduduknya
melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, dan
tiga tahun. Beliau berkata:
مَنْ
اَسْلَفَ فِيْ شَيْئٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ اِلَى اَجَلٍ
مَعْلُوْمٍ
“Barang ssiapa yang melakukan salaf
(salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan
timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”[3]
C. RUKUN
DAN SYARAT SALAM
Pelaksanaan ba’i
as-salam harus memenuhi jumlah rukun berikut ini:
1. Muslam
(pembeli)
2. Muslam
ilaih ( penjual)
3. Modal
atau uang
4. Muslam
fiihi(barang)
5. Shigat
(ucapan).
Disamping segenap
rukun harus terpenuhi, ba’i as-salam juga mengharuskan tercukupinya segenap
syarat-syarat pada masing-masing rukun. Dibawah ini akan diuraikan dua
diantara syarat-syarat terpenting, yaitu modal dan barang.
a. Modal
transaksi ba’i as-salam
1. Modal
harus diketahui
Barang yang akan di suplai harus diketahui
jenis, kualitas dan jumlahnya.
2. Penerimaan
pembayaran salam
Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran
salam dilakukan di tempat kontrak.
b. Al-Muslam
Fiihi (Barang)
Diantara syarat-syarat
yang harus terpenuhi dalam al-muslam fiihi sebagai berikut:
1. Harus
spesifik dan dapat diakui sebagai utang
2. Harus
bisa diidentifikasikan secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya
pengetahuan tentang macam barang tersebut.
3. Penyerahan
barang dilakukan di kemudian hari
4. Kebanyakan
ulama masyarakat penyerahan barang harus ditunda suatu waktu kemudian, tetapi
mazhab syafi’i membolehkan penyerahan segera.
5. Bolehnya
menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang.
6. Tempat
penyerahan. Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati
dimana barang harus diserahkan.
D. JENIS
AKAD SALAM
Ada dua jenis dari
akad salam :
1. Salam
Salam dapat
didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang
diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan
pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
2. Salam
paralel
Salam paralel artinya
melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual
serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya
(melaksanakan transaksi Bai’ As-Salam antara bank dan nasabah dan antara bank
dan suplier atau pihak ketiga lainnya secara simultan).[4]Hal
ini terjadi ketika penjual tidak memilikibarang pesanan dan memesan kepada
pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.
Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad
yang pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad
antar pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak
diperbolehkan. Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transasksi salam
paralel, terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara
terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.
E. APLIKASI
SALAM DALAM PERBANKAN
Bai’ As-Salam dapat
diterapkan atau digunakan pada pembiayaan bagi barang industri dengan jangka
waktu relatif pendek dan bank tidak ada niat untuk menjadikan barang-barang
tersebut sebagai inventory (simpanan), yakni persediaan atau
barang jadi suatu perusahaan. Oleh karena itu, dilakukanlah akad Bai’ As-Salam
kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk atau grosir.
Inilah yang dalam perbankan Islam dikenal sebagai Salam Paralel.
Salam Paralel yang
diterapkan dalam industri, jelasnya sebagai berikut :
Kalau Bai’ as-Salam diaplikasikan atau
diterapkan pada pembiayaan barang industri, misalnya produk garmen (pakaian
jadi) yang ukuran barang tersebut sudah diketahui umum, dengan cara saat
nasabah mengajukan permohonan pembiayaan untuk pembuatan pakaian jadi, bank
mereferensikan penggunaan produk tersebut. Hal ini berarti bank memesan
pembuatan pakaian jadi tersebut dan membayarnya pada waktu pengikatan kontrak.
Bank kemudian mencari pembeli kedua. Pembeli tersebut bisa saja rekanan yang
telah direkomendasikan oleh produsen garmen tersebut. Bila garmen tersebut
telah selesai diproduksi, produk tersebut diantarkan kepada rekanan tersebut.
Rekanan kemudian membayar kepada bank, baik secara mengangsur maupun tunai.[5]
F. KEUNTUNGAN
DAN MANFAAT AKAD SALAM
Akad salam ini
dibolehkan dalam syariah Islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar,
dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan
dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa
sama-sama mendapatkankeuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam.
Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
1. Jaminan
untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia
inginkan.
2. Sebagaimana
ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan
dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan penjual juga
mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:
a. Penjual
mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal,
sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar
bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang
pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan
sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
b. Penjual
memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya
tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup
lama.
Dengan adanya Bai’
As-salam, tertolonglah pengusaha-pengusaha, khususnya pengusaha yang lemah.
Mereka tetap berproduksi dan menjaga mutu barang hasil industrinya. Prinsip
tolong menolong yang sangat dianjurkan Islam dapat terwujud dalam perdagangan
dengan adanya salam ini.[6]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan
di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Salam
ialah pembeli memesan barang dengan memberitahukan sifat-sifat serta
kualitasnya kepadaa penjual dan setelah ada kesepakatan. Dengan kata lain
, pembelian barang dengan membayar uang lebih dahulu dan barang yang beli
diserahkan kemudian.
2. Landasan
syari’ah transaksi ba’i as-salam terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
3. Pelaksanaan
ba’i as-salam harus memenuhi jumlah rukun berikut ini:
a. Muslam
(pembeli)
b. Muslam
ilaih ( penjual)
c. Modal
atau uang
d. Muslam
fiihi(barang)
e. Shigat
(ucapan).
Syarat-Syarat Salam :
1. Modal
transaksi ba’i as-salam
a. Modal
harus diketahui.
Barang yang akan di suplai harus diketahui
jenis, kualitas dan jumlahnya.
b. Penerimaan
pembayaran salam.
Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran
salam dilakukan di tempat kontrak.
2. Al-Muslam
Fiihi (Barang)
Diantara syarat-syarat
yang harus terpenuhi dalam al-muslam fiihisebagai berikut:
a. Harus
spesifik dan dapat diakui sebagai utang.
b. Harus
bisa diidentifikasikan secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya
pengetahuan tentang macam barang tersebut.
c. Penyerahan
barang dilakukan di kemudian hari.
d. Kebanyakan
ulama masyarakat penyerahan barang harus ditunda suatu waktu kemudian, tetapi
mazhab syafi’i membolehkan penyerahan segera.
e. Bolehnya
menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang.
f. Tempat
penyerahan. Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati
dimana barang harus diserahkan.
4. Ada
dua jenis dari akad salam :
a. Salam,
dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang
diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan
pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
b. Salam
paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan
pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak
ketiga lainnya (melaksanakan transaksi Bai’ As-Salam antara bank dan nasabah
dan antara bank dan suplier atau pihak ketiga lainnya secara simultan).
5. Bai’
As-Salam dapat diterapkan atau digunakan pada pembiayaan bagi barang industri
dengan jangka waktu relatif pendek dan bank tidak ada niat untuk menjadikan
barang-barang tersebut sebagai inventory (simpanan), yakni persediaan atau
barang jadi suatu perusahaan. Oleh karena itu, dilakukanlah akad Bai’ As-Salam
kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk atau grosir.
Inilah yang dalam perbankan Islam dikenal sebagai Salam Paralel.
6. Kedua
belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkankeuntungan dan
manfaat dengan menggunakan akad salam. Pembeli (biasanya) mendapatkan
keuntungan berupa:
a) Jaminan
untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia
inginkan.
b) Sebagaimana
ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan
dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan penjual juga
mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:
a. Penjual
mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal,
sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar
bunga.
b. Penjual
memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya
tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup
lama.
B. SARAN
Demikianlah makalah
yang dapat kami sajikan dan kami sampaikan. Kami yakin dalam penulisan maupun
penyampaiannya masih terdapat kesalahan serta kekurangan, untuk itu kami mohon
ma’af yang sebesar-besarnya. Dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami
harapkan untuk perbaikan kami selanjutnya. Dan semoga makalah ini bermanfa’at
bagi pembaca semua.
DAFTAR PUSTAKA
Fathurrahman
Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan
Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Moh. Rifai, Konsep
Perbankan Syari’ah, Wicaksana, Semarang, 2002.
Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik, Gema Insani,
Jakarta, 2001.
[1] Fathurrahman
Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan
Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm. 132.
[3] Muhammad Syafi’i
Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani,
Jakarta, 2001,hlm. 108.
No comments:
Post a Comment