KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan
Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan
sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam
administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga
makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui
masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh
kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan
yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Rangkasbitung, 23
Maret 2018
Penyusun,
DAFTAR
ISI
DAFTAR
ISI...........................................................................................................i
KATA PENGANTAR............................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG................................................................................................1
B. RUMUSAN
MASALAH..................................................................................................1
C. TUJUAN......................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
NEGARA HUKUM..........................................................2
B. UNSUR-UNSUR
NEGARA HUKUM.......................................................3
C. CIRI-CIRI
NEGARA HUKUM..................................................................3
D. INDONESIA
SEBAGAI NEGARA HUKUM...........................................6
E. HUBUNGAN
NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI..........................8
F. MACAM-MACAM
NEGARA HUKUM...................................................8
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN..........................................................................................10
B. SARAN......................................................................................................10
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Negara indonesia merupakan negara yang merdeka pada tanggal 17 agustus
1945. Dengan perjuangan yang mengorbankan segala-galanya demi kemerdekaan
tersebut. Setelah merdeka maka dibuatkanya sebuah konstitusi sebagai dasar negara,
yang dijadikan pedoman bagi setiap elemen(negara) untuk mewujudkannya. Maka
dari itu, di zaman reformasi menginginkan adanya amandemen UUD NRI 1945.
Perubahan yang paling menonjol adalah mengenai pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang
menyebutkan bahwa :
“Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Dengan lahirnya negara hukum yang diamanatkan konstitusi ini, indonesia
sebagai negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dan
melahirkan perkembangan baru bagi penguasa berkewajiban dalam mewujudkan tujuan
negara yang termaktub dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945.
Maka dari itu, pemakalah ingin mengetahui lebih jelas mengenai sejarah
perkembangan negara hukum yang seutuhnnya dan bagaimana pelaksanaanya di negara
indonesia ini.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Pengertian Negara Hukum?
2.
SebutkanUnsur-unsur Negara Hukum?
3.
Apa Ciri-ciri Negara Hukum?
4.
Apakah Indonesia Sebagai Negara Hukum?
5.
Bagamana Hubungan Negara Hukum dan Demokrasi?
6.
Sebutkan Macam-macam Negara Hukum?
C.
TUJUAN
PENULISAN MASALAH
1.
Mengetahui Pengertian Negara Hukum
2.
Mengetahui Apa
Saja Unsur-unsur Negara Hukum
3.
Mengetahui Apa Saja Ciri-ciri Negara Hukum
4.
Mengetahui Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum
5.
Mengetahui Bagamana Hubungan Negara Hukum dan
Demokrasi
6.
Mengetahui Apa Saja Macam-macam Negara Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
NEGARA HUKUM
Pengertian
negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan
menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan
bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi
Winarno, 2006).
Dengan
demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan
kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang
berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara
hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak
boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
Negara-negara
komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang
konstitusionalisme sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam
arti sesungguhnya. Jimly Asshiddiqie (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa
negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep
hukum. Dikatakan sebagai konsep yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam
negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak
pada konstitusi atau undang-undang dasar.
Negara
tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara.
Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara
hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan
untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut
bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan
mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara
harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam
negara hukum, yaitu
pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan
kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak
yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak
hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea
hukum.
Hukum
menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara
menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
1.
Demi kepastian hukum
2.
Tuntutan perlakuan yang sama
4.
Tuntutan akal budi
Negara hukum
berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan
hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam
negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan
kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua
pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
B. UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM
Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
manusia
1.
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak-hak itu
2.
Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
3.
Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan
antara rakyat dengan pemerintahannya
C.
CIRI-CIRI
NEGARA HUKUM
Negara
hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Friedrich
Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri
Rechtsstaat sebagai berikut.
1. Hak
asasi manusia
2. Pemisahan
atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai
Trias Politika
3. Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan
4. Peradilan
administrasi dalam perselisihan
Adapun
AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law
sebagai berikut.
1. Supremasi
hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya
boleh dihukum jika melanggar hukum.
2. Kedudukan
yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat
3. Terjaminnya
hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan
Ciri-ciri
Rechtsstaat atau Rule of Law di atas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum
formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat
bahwa peranan pemerintah hanya sedikit karena ada dalil bahwa “Pemerintah yang
sedikit adalah pemerintah yang baik”. Dengan munculnya konsep negara hukum
materiil pada abad ke-20 maka perumusan ciri-ciri negara hukum sebagaimana
dikemukakan oleh Stahl dan Dicey di atas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat
menggambarkan perluasan tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi bersifat
pasif. Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Comunition
of Jurits pada konferensi Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan
yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah
1. Perlindungan
konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selai daripada menjamin hak-hak
individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan
atas hak-hak yang dijamin;
2. Badan
Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3. Kebebasan
untuk menyatakan pendapat;
4. Pemilihan
umum yang bebas;
5. Kebebasan
untuk berorganisasi dan beroposisi;
6. Pendidikan
civics (kewarganegaraan)
Disamping
perumusan ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat
mengenai ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut
Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum, sebab di dalam
konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu :
1. Perlindungan
HAM
2. Ditetapkan
ketatanegaraan suatu negara; dan
3. Membatasi
kekuasaan dan wewenang organ-organ Negara
Prof.
Sudargo Gautama mengemukakan 3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni
sebagai berikut.
1. Terdapat
pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat
bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual
mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
2. Asas
legalitas
Setiap
tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu
yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
3. Pemisahan
kekuasaan.
Agar
hak-hak asasi betul-betul terlindungi, diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan
yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan badan yang
mengadilin harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Frans
Magnis Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai
salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum tersebut
adalah sebagai berikut.
1. Fungsi
kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan
sebuah undang-undang dasar.
2. Undang-undang
dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena tanpa jaminan
tersebut, hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia
memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan
yang tidak adil atau tercela
3. Badan-badan
negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar
hukum yang berlaku.
4. Terhadap
tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan
pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
5. Badan
kehakiman bebas dan tidak memihak.
Mustafa
Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu
1. Pengakuan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Di
dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa di dalam suatu negara hukum dijamin
adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Jaminan itu
umumnya dituangkan dalam konstitusi negara bukan pada peraturan
perundang-undangan di bawah konstitusi negara. Undang-undang dasar negara
berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Inilah salah satu gagasan
konstitusionalisme
2. Peradilan
yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak.
Dalam
ciri ini terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan
badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak
dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Dengan wewenang
sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain, diharapkan negara
dapat menegakkan kebenaran dan keadilan.
3. Legalitas
dalam arti hukum dalam segala bentuknya
Bahwa
segala tindakan penyelenggara negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah
hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
D.
INDONESIA
SEBAGAI NEGARA HUKUM
Dasar
pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3
UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin
kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah
dan harus merupakan negara hukum.
- Sebelumnya,
landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD
1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan
belaka
- Sistem konstitusionil
- Kekuasaan tertinggi ada di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Presiden adalah penyelenggara
pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR
- Presiden tidak bertanggung
jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR)
- Menteri Negara adalah pembantu
presidengan dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Kekuasaan kepala negara tidak
tak terbatas
Berdasarkan
perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan
dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa
Kontinental.
Konsepsi
negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat
dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan
landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang
Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang
menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian
negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara
Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Norma
hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional;
2. Sistem
yang digunakan adalah Sistem Konstitusi;
3. Kedaulatan
rakyat atau Prinsip Demokrasi;
4. Prinsip
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945);
5. Adanya
organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR);
6. Sistem
pemerintahannya adalah Presidensiil;
7. Kekuasaan
kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif);
8. Hukum
bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial; dan
9. Adanya
jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).
E.
HUBUNGAN
NEGARA HUKUM DENGAN DEMOKRASI
Hubungan
antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi
pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara
demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis
Suseno (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari
negara demokrasi. Kelima ciri tersebut adalah :
1. negara
hukum;
2. pemerintahan
di bawah kontrol nyata masyarakat;
3. pemilihan
umum yang bebas;
4. prinsip
mayoritas; dan
5. adanya
jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Berdasarkan
sejarah, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari
gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasar atas
konstitusi. Gagasan demokrasi konstitusional abad ke-19 menghasilkan negara
hukum klasik (formil) dan gagasan demokrasi konstitusional abad ke-20
menghasilkan Rule of Law yang dinamis (negara hukum materiil).
F. MACAM – MACAM TIPE NEGARA HUKUM
1.
Tipe Negara Hukum Liberal
Negara hukum liberal ini merupakan
negara hukum di mana warga negara dan pemegang kekuasaan harus tunduk pada
peraturan negara. Dalam hal ini negara liberal menghendaki agar penguasa dan
yang dikuasai telah membuat sebuah kesepakatan dalam bentuk hukum, selain ini
orang yang menjabat harus memenuhi kriteria tertentu. Tipe ini menuntut negara
bersifat pasif, yaitu seluruh unsur negara harus tunduk pada
peraturan-peraturan negara.
2.
Tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum formil terbentuk dengan
adanya kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah atas adanya negara hukum.
Tindakan pemerintah dibatasi oleh undang-undang yang berlaku. Negara Hukum
formil sering juga disebut negara demokrasi yang berlandaskan hukum.
3.
Tipe Negara Hukum Materil
Negara hukum Materil merupakan
perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil, yaitu tindakan penguasa
harus berdasarkan undang-undang tetapi dalam hal mendesak, demi kepentingan
warga negara dibenarkan bertindak menyimpang atas dasar asas oppurtunitas
(keuntungan).
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Negara hukum merupakan pilihan sebuah negara berdasarkan sejarah yang
pernah dilalui, dan ingin menciptakan negara yang aman dan sejahtera. Dimana
penguasa negara tidak berbuat sewenang-wenang, dan mempunyai kewajiban untuk
mensejahterakan rakyatnya. Selain itu negara hukum merupakan amanah dari sebuah
konstitusi sebuah negara tak terkecuali negara indonesia. Mengenai amanat
negara hukum tersebut ada dalam pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa :
“Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Dengan perwujudannya tersebut, negara menginginkan penguasa tidak bertindak
sewenang-wenang karena segala tindakanya harus berdasarkan undang-undang.
Dan mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam
pembukaan alinea IV UUD NRI 1945.
B.
SARAN
Penguasa negara harus bisa memproyeksikan dan men-real-kan(menjadi
kenyataan) sebuah tujuan negara yang termaktub dalam alinea IV UUD NRI 1945.
Dengan tidak bertindak sewenang-wenang.
Rakyat juga harus membantu mewujudkannya dengan mematuhi segala peraturan
perundang-undangan yang ada dalam negara indonesia, serta membantu pemerintah
dalam mewujudkannya negara aman. Adil, sejahtera, dan makmur.
Maka dari itu, harus ada kerjasama kesinambungan berkelanjutan antara
penguasa negara dan rakyat dalam membangun negara indonesia ini. Penguasa
negara menyediakan sarana dan prasarana, serta infrastruktur yang memadai.
Sehingga rakyat mempunyai lapangan pekerjaan yang banyak untuk pemenuhan hidupnya.
Serta adanya timbal balik dari rakyat berupa pajak, sebagai devisa negara yang
digunakan untuk pembangunan bangsa sehingga apa yang dicita-citakan
negara dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945 dapat tercapai.
DAFTAR
PUSTAKA
