Thursday, May 10, 2018

Makalah Negara Hukum, PPKN


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Rangkasbitung, 23 Maret 2018
       Penyusun,





DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...........................................................................................................i
KATA PENGANTAR............................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG................................................................................................1
B.     RUMUSAN MASALAH..................................................................................................1
C.     TUJUAN......................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN NEGARA HUKUM..........................................................2
B.     UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM.......................................................3
C.     CIRI-CIRI NEGARA HUKUM..................................................................3
D.    INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM...........................................6
E.     HUBUNGAN NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI..........................8
F.      MACAM-MACAM NEGARA HUKUM...................................................8
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN..........................................................................................10
B.     SARAN......................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................iii


BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Negara indonesia merupakan negara yang merdeka pada tanggal 17 agustus 1945. Dengan perjuangan yang mengorbankan segala-galanya demi kemerdekaan tersebut. Setelah merdeka maka dibuatkanya sebuah konstitusi sebagai dasar negara,  yang dijadikan pedoman bagi  setiap elemen(negara) untuk mewujudkannya. Maka dari itu, di zaman reformasi menginginkan adanya amandemen UUD NRI 1945. Perubahan yang paling menonjol adalah mengenai pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 yang menyebutkan bahwa :
“Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Dengan lahirnya negara hukum yang diamanatkan konstitusi ini, indonesia sebagai negara tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dan melahirkan perkembangan baru bagi penguasa berkewajiban dalam mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945.
Maka dari itu, pemakalah ingin mengetahui lebih jelas mengenai sejarah perkembangan negara hukum yang seutuhnnya dan bagaimana pelaksanaanya di negara indonesia ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Negara Hukum?
2.      SebutkanUnsur-unsur Negara Hukum?
3.      Apa Ciri-ciri Negara Hukum?
4.      Apakah Indonesia Sebagai Negara Hukum?
5.      Bagamana Hubungan Negara Hukum dan Demokrasi?
6.      Sebutkan Macam-macam Negara Hukum?

C.    TUJUAN PENULISAN MASALAH
1.      Mengetahui Pengertian Negara Hukum
2.      Mengetahui  Apa Saja Unsur-unsur Negara Hukum
3.      Mengetahui Apa Saja Ciri-ciri Negara Hukum
4.      Mengetahui Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum
5.      Mengetahui Bagamana Hubungan Negara Hukum dan Demokrasi
6.      Mengetahui Apa Saja Macam-macam Negara Hukum
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).
Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. Jimly Asshiddiqie (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan sebagai konsep yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar.
Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Hukum menjadi landasan tindakan setiap negara. Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugasnya berdasarkan hukum
1.     Demi kepastian hukum
2.     Tuntutan perlakuan yang sama
3.     Legitimasi demokrasi
4.     Tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.

B.     UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM
Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
1.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
2.      Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
3.      Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya

C.    CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut.
1.      Hak asasi manusia
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
3.      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut.
1.      Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2.      Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat
3.      Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan

Ciri-ciri Rechtsstaat atau Rule of Law di atas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit karena ada dalil bahwa “Pemerintah yang sedikit adalah pemerintah yang baik”. Dengan munculnya konsep negara hukum materiil pada abad ke-20 maka perumusan ciri-ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Stahl dan Dicey di atas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi bersifat pasif. Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Comunition of Jurits pada konferensi Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah
1.      Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selai daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
2.      Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
4.      Pemilihan umum yang bebas;
5.      Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
6.      Pendidikan civics (kewarganegaraan)

Disamping perumusan ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat mengenai ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu :
1.      Perlindungan HAM
2.      Ditetapkan ketatanegaraan suatu negara; dan
3.      Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ Negara
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan 3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni sebagai berikut.
1.      Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
2.      Asas legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
3.      Pemisahan kekuasaan.
Agar hak-hak asasi betul-betul terlindungi, diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadilin harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Frans Magnis Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1.      Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
2.      Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela
3.      Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4.      Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
5.      Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu
1.      Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Di dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa di dalam suatu negara hukum dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Jaminan itu umumnya dituangkan dalam konstitusi negara bukan pada peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi negara. Undang-undang dasar negara berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Inilah salah satu gagasan konstitusionalisme
2.      Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak.
Dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain, diharapkan negara dapat menegakkan kebenaran dan keadilan.
3.      Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya
Bahwa segala tindakan penyelenggara negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

D.    INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.

  1. Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka
  2. Sistem konstitusionil
  3. Kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR)
  6. Menteri Negara adalah pembantu presidengan dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.
Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.      Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional;
2.      Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi;
3.      Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi;
4.      Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945);
5.      Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR);
6.      Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil;
7.      Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif);
8.      Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan
9.      Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).

E.     HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN DEMOKRASI
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri tersebut adalah :
1.      negara hukum;
2.      pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat;
3.      pemilihan umum yang bebas;
4.      prinsip mayoritas; dan
5.      adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

Berdasarkan sejarah, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasar atas konstitusi. Gagasan demokrasi konstitusional abad ke-19 menghasilkan negara hukum klasik (formil) dan gagasan demokrasi konstitusional abad ke-20 menghasilkan Rule of Law yang dinamis (negara hukum materiil).

F.     MACAM – MACAM TIPE NEGARA HUKUM
1.      Tipe Negara Hukum Liberal
Negara hukum liberal ini merupakan negara hukum di mana warga negara dan pemegang kekuasaan harus tunduk pada peraturan negara. Dalam hal ini negara liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai telah membuat sebuah kesepakatan dalam bentuk hukum, selain ini orang yang menjabat harus memenuhi kriteria tertentu. Tipe ini menuntut negara bersifat pasif, yaitu seluruh unsur negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.

2.      Tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum formil terbentuk dengan adanya kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah atas adanya negara hukum. Tindakan pemerintah dibatasi oleh undang-undang yang berlaku. Negara Hukum formil sering juga disebut negara demokrasi yang berlandaskan hukum.

3.      Tipe Negara Hukum Materil
Negara hukum Materil merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil, yaitu tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang tetapi dalam hal mendesak, demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang atas dasar asas oppurtunitas (keuntungan).




BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Negara hukum merupakan pilihan sebuah negara berdasarkan sejarah yang pernah dilalui, dan ingin menciptakan negara yang aman dan sejahtera. Dimana penguasa negara tidak berbuat sewenang-wenang, dan mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan rakyatnya. Selain itu negara hukum merupakan amanah dari sebuah konstitusi sebuah negara tak terkecuali negara indonesia. Mengenai amanat negara hukum tersebut ada dalam pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa :
  “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Dengan perwujudannya tersebut, negara menginginkan penguasa tidak bertindak sewenang-wenang  karena segala tindakanya harus berdasarkan undang-undang. Dan mempunyai kewajiban untuk mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945.
B.     SARAN
Penguasa negara harus bisa memproyeksikan dan men-real-kan(menjadi kenyataan) sebuah tujuan negara yang termaktub dalam alinea IV UUD NRI 1945. Dengan tidak bertindak sewenang-wenang.
Rakyat juga harus membantu mewujudkannya dengan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang ada dalam negara indonesia, serta membantu pemerintah dalam mewujudkannya negara aman. Adil, sejahtera, dan makmur.
Maka dari itu, harus ada kerjasama kesinambungan berkelanjutan antara penguasa  negara dan rakyat dalam membangun negara indonesia ini. Penguasa negara menyediakan sarana dan prasarana, serta infrastruktur yang memadai. Sehingga rakyat mempunyai lapangan pekerjaan yang banyak untuk pemenuhan hidupnya. Serta adanya timbal balik dari rakyat berupa pajak, sebagai devisa negara yang digunakan  untuk pembangunan bangsa sehingga apa yang dicita-citakan negara dalam pembukaan alinea IV UUD NRI 1945 dapat tercapai.




DAFTAR PUSTAKA



My Profiles

Mari Belajar dan Sukses Bersamaku, Kita Akan Meraih Kemenangan . Bersama Kita Kuat dan Berjaya.
Jika Ingin Lebih Cepat Kilik Tombol SEARCH di Pojok Kanan Atas

Makalah Integrasi Nasional, PPKN


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Rangkasbitung,
       Penyusun,



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................i
DAFTAR ISI..........................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................................1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................2
C.     Tujuan.........................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Integrasi Nasional.....................................................................3
B.     Faktor-Faktor Pendorong Integrasi Nasional.............................................3
C.     Faktor-Faktor Penghambat Integrasi Nasional...........................................4
D.    Wujud Integrasi Nasional...........................................................................4
E.     Ancaman Dalam Membangun Dan Memelihara Integrasi Nasional..........5
F.      Arti Politis Dan Antropologis Integrasi Nasional.......................................5
G.    Upaya-Upaya Dalam Mewujudkan Integrasi Nasional..............................6
H.    Sebab-Sebab Kemajuan NKRI...................................................................6
I.       Proses Pembentukan Dan Pengembangan Integrasi Nasional....................8
J.       Integrasi Nasional Mencakup Dimensi Vertikal Dan Dimensi Horizontal...................................................................................................9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................iii




BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Integrasi berasal dari bahasa inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Intergasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi. Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial.
Di Indonesia istilah integrasi masih sering disamakan dengan istilah pembauran atau asimilasi, padahal kedua istilah tersebut memiliki perbedaan. Integrasi diartikan dengan integrasi kebudayaan, integrasi sosial, dan pluralisme sosial. Sementara pembauran dapat berarti penyesuaian antar dua atau lebih kebudayaan mengenai berapa unsur kebudayaan (cultural traits) mereka yang berbeda atau bertentangan, agar dapat dibentuk menjadi suatu sistem kebudayaan yang selaras (harmonis). Caranya adalah melalui difusi (penyebaran), dimana unsur kebudayaan baru diserap ke dalam suatu kebudayaan yang berada dalam keadaan konflik dengan unsur kebudayaan tradisional tertentu. Cara penanggulangan masalah konflik adalah melalui modifikasi dan koordinasi dari unsur - unsur kebudayaan baru dan lama. Inilah yang disebut sebagai Integrasi Sosial (Theodorson & Theodorson, 1979 dalam Danandjaja, 1999).
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
Agar penulis tidak menyimpang jauh dari materi yang dibahas, maka penulis ingin menyusun makalah ini secara sistematis. Dalam hal ini penulis ingin membahas mengenai integrasi nasional. Agar masyarakat khusunya pelajar maupun mahasiswa dapat mengetahui betapa pentingnya integrasi nasional bagi bangsa indonesia.
B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa Pengertian Integrasi Nasional?
2.      Sebutkan Faktor-Faktor Pendorong Integrasi Nasional?
3.      Sebutkan Faktor-Faktor Penghambat Integrasi Nasional?
4.      Apa Saja Wujud Integrasi Nasional?
5.      Apa Saja Ancaman Dalam Membangun Dan Memelihara Integrasi Nasional?
6.      Apa Arti Politis Dan Antropologis Integrasi Nasional?
7.      Sebutan Upaya-Upaya Dalam Mewujudkan Integrasi Nasional?
8.      Sebutkan dan Jelaskan Sebab-Sebab Kemajuan NKRI?
9.      Jelaskan Proses Pembentukan Dan Pengembangan Integrasi Nasional?
10.  Jelaskan Integrasi Nasional Mencakup Dimensi Vertikal Dan Dimensi Horizontal?

C.    TUJUAN
Makalah ini bertujuan membangun seluruh masyarakat indonesia agar memahami apa itu Integrasi Nasional dan menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari, guna terciptanya hari yang lebih baik bagi masyarakat maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)




BAB II
PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN INTEGRASI NASIONAL
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
B.     FAKTOR-FAKTOR PENDORONG INTEGRASI NASIONAL

1.      Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2.      Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3.      Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4.      Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5.      Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.




C.     FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT INTEGRASI NASIONAL
1.      Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2.      Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
3.      Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4.      Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5.      Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.

D.    WUJUD INTEGRASI NASIONAL

1.      Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
2.      Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
3.      Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura (untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.
E.     ANCAMAN DIDALAM MEMBANGUN SERTA MEMELIHARA INTEGRASI NASIONAL DI INDONESIA
  1. intervensi dalam berbagai bidang oleh Negara asing
  2. eksploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia, 
  3. pencurian kekayaan sumber daya, 
  4. kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia beragam, 
Integrasi Nasional ini berasal dari 2 kata, yakni Integrasi dan Nasional. Integrasi tersebut berasal dari Bahasa Inggris (integrate) yang berarti menyatupadukan, mempersatukan atau menggabungkan. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Integrasi ini berarti pembauran sehingga menjadi satu kesatuan yang bulat serta utuh.

F.     ARTI POLITIS DAN ANTROPOLOGIS INTEGRAS NASIONAL
Kata Nasional ini berasal dari Bahasa Inggris (Nation) yang artinya Bangsa. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Integrasi Nasional mempunyai arti politis dan antropologis.

1.      Secara Politis.
Integrasi Nasional secara politis ini mempunyai arti bahwa penyatuan berbagai kelompok budaya serta sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk sebuah identitas nasional.
2.      Secara Antropologi.
Integrasi Nasional secara antropologis berartii bahwa suatu proses penyesuaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga akan mencapai suatu kesatuan fungsi di dalam kehidupan bermasyarakat.

Integrasi nasional merupakan suatu usaha dan proses dalam mempersatukan perbedaan perbedaan yang terdapat pada suatu negara sehingga akan terciptanya keserasian & keselarasan secara nasional. 


G.    UPAYA-UPAYA DALAM MEWUJUDKAN INTEGRASI NASIONAL

  1. Adanya rasa ikatan yang kokoh dalam suatu kesatuan dan kebersamaan di antara sesama anggota masyarakat tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun golongan.
  2. Saling membantu antara sesama manusia demi mencapai tujuan dan cita-cita bersama.
  3. Tidak membangun primordialisme dan eksklusifme karena hanya akan merusak persatuan
  4. Membangun kebersamaan dengan semboyan bahwa suka duka anggota masyarakat adalah suka duka seluruh Bangsa dan Negara.
  5. Mampu mengembangkan sikap untuk berfikir dan berperilaku positif dimanapun ia berada.
  6. Senantiasa berfikir jauh kedepan, membuat gagasan untuk kemajuan Bangsa dan Negaranya menuju kemandirian dan kesetaraan dengan Bangsa-Bangsa lain.
Dengan melekatnya keenam ciri itu pada setiap anak Bangsa, maka integrasi nasional dapat lahir dan tumbuh menjadikan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang maju dan kuat.

 

H.    SEBAB-SEBAB KEMAJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

  1. Bangsa yang bersatu dan memiliki integritas Nasional, dapat melakukan rencana pembangunannya dengan lancar, serta memiliki daya tahan dan kemampuan dalam menghadapi segala bentuk ancaman.
Melalui integritas nasional, Bangsa Indonesia yang sedang berkembang akan mampu menetralisir semua kecenderungan negatif yang timbul dari proses pembangunan itu sendiri.
  1. Dengan integritas nasional, dimungkinkan akan dilakukan tindakan penyusunan, pengerahan dan pendayagunaan segala sumber daya secara lebih terarah sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai.
Hal ini sangat relevan dengan kondisi geografis, demografis, dan sosial budaya kita. Daerah yang pendudukannya padat tetapi sumber dayanya kurang dan daerah yang kaya sumber daya alam namun penduduknya jarang, kedua jenis daerah ini sama-sama dalam keadaan sejahtera dan rentan terhadap kerawanan. 
Melalui integritas nasional, kita dapat mengelola alokasi sumber daya dan menentukan skala prioritas dengan sebaik-baiknya.
  1. Integritas nasional menjamin keterpaduan dan kesejahteraan, sekaligus menghilangkan kecurigaan satu sama lain, sehingga semua perhatian dapat lebih terkonsentrasi kepada upaya pembangunan nasional.
Melalui integritas nasional akan semakin memantapkan persatuan dan rasa saling percaya, sebab kepentingan perorangan atau golongan akan terakomodasi secara proporsional dalam pembangunan Bangsa.
  1. Berkat integritas nasional, maka perhatian terhadap aspek keamanan masyarakat akan sejalan dengan aspek kesejahteraan, karena kedua hal tersebut bersifat interdependensi dan berkorelasi secara integral.
Itulah sebabnya dalam pembangunan nasional yang integratif, sistim keamanan dan kesejahteraan selalu dilaksanakan secara stimulan, serasi, selaras, dan proporsional.
  1. Dengan integritas nasional yang kokoh, kita dapat mengendalikan perubahan dan pembaharuan dalam berbagai aspek, tanpa adanya konflik dan guncangan yang berarti.
  2. Waspadai pihak-pihak tertentu yang selalu berusaha merobohkan Negara kesatuan Republik Indonesia, baik itu berasal dari dalam maupun dari luar negeri.
Peristiwa lepasnya Timor Timur sebagai wujud disintegrasi Bangsa secara parsial dan berbagai tindakan makar seperti yang pernah dilakukan PKI pada peristiwa Madiun 1948 dan G 30 S PKI 1965 serta pemberontakan DI/TII, PRRI Permesta dan lain-lain tidak boleh terulang lagi dan menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaganya.
  1. Jangan ada diantara warga masyarakat atau individu manapun yang merasa terpinggirkan dalam proses sosial budaya politik dan ekonomi, sehingga ingin memisahkan diri dari kesatuan NKRI. Tetapi tuntutlah hak tersebut secara baik sebagai warga dari negara ini dan bersama-sama mengembangkan persaudaraan yang bebas dari prasangka-prasangka yang tidak konstruktif
Untuk menjaga keutuhan Negara dalam membangun integrasi nasional, kita perhatikan juga Visi Indonesia 2020 sebagaimana dimuat dalam ketetapan MPR no. VII/MPR/2001 yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan sebuah Negara.

Indikator "bersatu" menurut ketetapan MPR tersebut adalah :

  1. Meningkatnya rasa semangat persatuan dan kerukunan Bangsa.
  2. Meningkatnya toleransi, kepedulian, dan tanggung jawab sosial.
  3. Berkembangnya budaya dan perilaku sportif, serta menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan.
  4. Berkembangnya semangat anti kekerasan.
  5. Berkembangnya dialog secara wajar dan saling menghargai antar kelompok dalam masyarakat.

I.       PROSES PEMBENTUKAN DAN PERKEMBANGAN INTEGRITAS NASIONAL

1.      Integritas nasional yang dibangun di atas kebhinekaan senantiasa mendapat tantangan seiring dengan tumbuh kembangnya Bangsa Indonesia, terlebih lagi dalam konteks pengaruh globalisasi yang semakin tak terbendung.
2.      Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha atau kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, Keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap Bangsa.
3.      Menjaga keutuhan Bangsa dan Negara harus dilakukan oleh seluruh komponen Bangsa agar cita-cita dan tujuan Nasional dapat tercapai, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 tepatnya di alinea keempat.
4.      Pencapaian tujuan nasional dan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur ditengah-tengah kebhinekaan masyarakat Indonesia bukanlah pekerjaan mudah, sebab keragaman yang ada di satu sisi bisa merupakan potensi untuk memeperkaya khazanah Bangsa sebagai bentuk persatuan dan kesatuan, tetapi di sisi lain bisa juga menjadi sebuah potensi yang dapat menimbulkan perpecahan.
5.      Ketika hal ini bisa menyebabkan persatuan dan kesatuan Bangsa, maka akan semakin memperkokoh jati diri dan kepribadian Bangsa. Tetapi ketika keanekaragaman ini tidak bisa disikapi dengan bijak, maka akan menyebabkan konflik-konflik internal, yang jika dibiarkan dapat mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa.
6.      Dengan kata lain, kemajemukan yang ada pada masyarakat Indonesia dapat menjadi faktor pendukung penguatan jati diri kebangsaan dan memperkuat persatuan, tetapi dapat juga berpotensi menjadi kerawanan yang mengancam keutuhan Bangsa dan Negara.
Oleh karenan itu, berbagai kemungkinan yang menghambat integrasi nasional ini harus segera di antisipasi.

J.      INTEGRITAS NASIONAL MENCAKUP DIMENSI VERTIKAL DAN DIMENSI HORIZONTAL. 

1.       Dimensi vertikal

Menyangkut proses menyatukan presepsi dan perilaku antara pemerintahan (elit) dan rakyat dengan cara menghilangkan, dan mengurangi kesenjangan antara kelompok yang berpengaruh dengan yang dipengaruhi, serta menjembatani perbedaan antara pemerintahan dengan rakyat.

2.       Dimensi horizontal

Menyangkut pengintegrasian kelompok-kelompok dalam masyarakat, dengan cara menjembatani perbedaan-perbedaan yang ditimbulkan oleh faktor-faktor teritorial dengan mengurangi kesenjangan yang ditimbulkan oleh faktor-faktor tersebut.

Secara singkat proses terbentuknya integritas nasional di indonesia dapat dideskripsikan sebagai berikut :

1.      Mode awal pembentukan Integritas Nasional
Adalah rasa senasib sepenanggungan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia sejak dulu kala. Meskipun perjuangan Bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah pada kurun waktu sebelum abad ke 20 ditandai sifat kedaerahan, namun rasa senasib sepenanggungan yang ditunjukan oleh para pejuang sudah mencerminkan benih-benih semangat kebangsaan, yang pada dasarnya membentuk keutuhan Bangsa Indonesia.
2.      Memasuki abad 20
Gejala semangat kebangsaan semakin jelas, ketika muncul berbagai organisasi atau pergerakan yang menjadi titik awal kebangkitan nasional. Perjuangan melalui berbagai organisasi seperti Budi Utomo, Serikat Dagang Islam, Perhimpunan Indonesia, dan lain sebagainya mencitrakan adanya integrasi sosial dan cultural.
3.      Pada dekade 1920-an
Pada periode ini, para pemuda Indonesia dengan bangga mengusung tema persatuan dan kesatuan dalam menuju Indonesia Merdeka. 
Contohnya adalah melalui peristiwa Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, dimana para pemuda menunjukan peran sertanya dalam pembentukan integrasi nasional.
4.      Menjelang Proklamasi
Semangat kebangsaan semakin menguat setelah dilaksanaknnya proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, dan terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 
Hal ini mengandung arti bahwa terbentuknya nasionalisme Indonesia, merupakan sebuah konsep keutuhan Bangsa dan Negara Indonesia yang dibangun atas pilar Bhineka Tunggal Ika.
5.      Pasca Proklamasi Kemerdekaan
Perjalanan Bangsa Indonesia dalam bernegara harus ditempuh melalui berbagai peristiwa dan dinamika. Berbagai cobaan yang menggoyang keutuhan Bangsa juga dialami, bahaya atau ancaman terhadap negara menjadi hal yang ditakutkan, karena bisa merugikan Bangsa itu sendiri.




BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Intergrasi nasional merupakan salah satu cara untuk menyatukan berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia,dimana salah satu contohnya yaitu antara pemerintah dengan wilayahnya. Integrasi itu sendiri dapat dikatakan sebagai suatu langkah yang baik untuk menyatukan sesuatu yang semula terpisah menjadi suatu keutuhan yang baik bagi bangsa Indonesia, misal menyatukan berbagai macam suku dan budaya yang ada serta menyatukan berbagai macam agama di Indonesia.

Adanya upaya mengintegrasikan Indonesia, perbedaan-perbedaan yang ada tetap harus diakui dan dihargai sehingga Indonesia menjadi negara yang dapat mencapai tujuannya. Selain menghargai dan mengakui berbagai macam perbedaan di Indonesia, masyarakat Indonesia harus memliki rasa toleransi terhadap sesama sehingga tidak terjadi konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan Indonesia.

Integrasi nasional penting untuk diwujudkan dalam kehidupan masyrakat Indonesia dikarenakan Indonesia merupakan negara yang masih berkembang atau dapat dikatakan negara yang masih mencari jati diri. Selain itu, integrasi nasional sangat penting untuk diwujudkan karena integrasi nasional merupakan suatu cara yang dapat menyatukan berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia




DAFTAR PUSTAKA



Tarik Ke Bawah dan Lihat Artikel Lainnya!!!...

My Profiles

Mari Belajar dan Sukses Bersamaku, Kita Akan Meraih Kemenangan . Bersama Kita Kuat dan Berjaya. Jika Ingin Lebih Cepat Kilik Tombol SEARC...